Oknum Polisi Polda Bangka Belitung Tipu dan Cabuli Istri Tahanan, Uang Rp 40 Juta Disikat

Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) Briptu IA tega memeras dan melecehkan istri tahanan berinisial DA.

Editor: Abdul Rosid
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) Briptu IA tega memeras dan melecehkan istri tahanan berinisial DA. 

TRIBUNBANTEN.COM - Anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) Briptu IA tega memeras dan melecehkan istri tahanan berinisial DA

Untuk diketahui, korban berinisial DA merupakan istri tahanan berinisial AR yang saat ini tengah dilakukan penyelidikkan oleh Polda Babel lantaran terjerat kasus narkoba. 

Anggota Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung itu pun saat ini ditahan oleh Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: Tukang Cukur di Serang Tega Cabuli 10 Anak, Modus Iming-imingi Uang Jajan

Kasubdit Paminal Polda Bangka Belitung AKBP Rudi Hadi mengatakan, Briptu IA ditahan mulai 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022 dilansir Bangkapos.com.

Dikatakannya, penahanan itu dilakukan guna mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik.

"Penahanan yang bersangkutan bukan penahanan pidana, namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik," ujarnya, Sabtu (19/11/2022).

Melansir Bangkapos.com, kasus ini berawal saat Briptu IA menangani kasus narkoba tersangka AR pada Juli 2021.

Baca juga: Suaminya Divonis 7 Tahun BUI Kasus Pencabulan, Istri Mas Bechi Marah Hardik Hakim dan Polisi: Zalim!

Kala itu, Briptu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR.

AR pun meminta istrinya, DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM yang berisi Rp 40 juta kepada Briptu IA.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum AR, Budiyono, Kamis (17/11/2022).

"Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami (AR) agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM serta meminta nomor PIN-nya," ujarnya.

Setelah itu, Briptu IA menghubungi istri AR yakni DA dan melakukan penekanan.

Karena ketakutan, DA pun menyerahkan buku tabungan tersebut kepada Briptu IA.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Tangsel Diungkap, Pelaku Cabuli Korban di Kediamannya

Penyerahan itu dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang.

"Namun pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, (Briptu IA) ada mengeluarkan kata-kata 'jangan bilang kepada siapapun ya'," terang Budiyono menirukan ucapan oknum polisi tersebut.

Tak berhenti di situ, setelah mendapatkan apa yang ia mau, Briptu IA juga berusaha mendekati DA.

Briptu IA bahkan mendatangi kontrakan DA yang berada di Pangkalpinang dan melakukan pelecehan.

"Sejak diserahkannya buku tabungan tersebut (Briptu IA) sering menghubungi dan mendatangi DA," ungkapnya.

Ketika melancarkan aksinya, Briptu IA menjanjikan akan meringkankan kasus narkoba yang menjerat suami DA.

"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR."

"Dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening sebesar Rp 40 juta," bebernya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan, Briptu IA terancam mendapat sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

"Sudah pemeriksaan kode etik, dapat di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi di Babel Diduga Tipu dan Lecehkan Istri Tahanan, Korban Serahkan Rekening Rp 40 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved