Jadi Korban Pelecehan Tukang Cukur, 10 Bocah di Serang Lakukan Visum di RS Didampingi Unit PPA
Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang mendampingi 10 korban dugaan pelecehan seksual
Penulis: mildaniati | Editor: Amanda Putri Kirana
"Lantaran curiga setiba di rumah, OM menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor."
"Kemudian korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan TA," kata Dedi.
Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih dibawah umur, OM merasa tidak terima.
Dibantu sejumlah warga, OM langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan terlapor namun yang dicarinya tidak ditemukan.
"Pada Sabtu sekitar pukul 23.00, TA berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga, kemudian digelandang ke Mapolsek Cikande namun, saat ini penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," jelasnya,
TA adalah seorang pemangkas rambut dari Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Akibat dari perbuatannya itu, AT dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-atau-rudapaksa.jpg)