Bidan di Pandeglang Ditahan

Kisah Bidan Ditahan di Rutan Pandeglang Bersama Anaknya Berusia 7 Bulan Pengidap Sakit Jantung

Dokter melaporkan bidan itu karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19

dokumentasi Komnas Anak Provinsi Banten
N, seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang, sudah sejak 17 November 2022 ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir. 

Hendry menilai yang telah dilanggar adalah Pasal 128 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1, dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun terkait kasusnya, terlapor sudah meminta maaf kepada dokter sebagai pelapor.

"Namun, sepertinya belum mencapai titik perdamaian hingga saat ini," kata Hendry.

Berdasarkan informasi yang disampaikan terlapor kepada Hendry, keluarga N juga telah meminta untuk penangguhan penahanan, tetapi belum dikabulkan karena menunggu tanda tangan hakim.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved