Bidan di Pandeglang Ditahan
Kondisi Terkini Bidan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang Bersama Bayinya Berusia 7 Bulan
N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan penderita sakit jantung.
Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Mujizatullah mengaku akan menyurati Presiden dan menteri terkait dengan kejadian ini.
Pengamat Hukum: Dua Pilihan
Pengamat Hukum Pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ferry Fathurokhman angkat suara terkait kasus yang menimpa N.
Menurut Ferry, seharusnya penahanan terhadap bidan N ditangguhkan.
"Itu harusnya ditangguhkan. Betul bahwa syarat objektif penahanan itu ada tiga," ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Ini Alasan Bidan yang Ditahan di Rutan Pandeglang Bawa Anak 7 Bulan Harus Ditangguhkan
Ketiga syarat itu adalah dikhawatirkan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri.
Namun, jika diukur dari persoalan yang dihadapi N, ketiga syarat obyektif itu sangat kecil kemungkinannya terjadi.
"Untuk alasan kemanusiaan itu harus ditangguhkan, jangan sampai ini viral dulu baru ditangguhkan. Itu kan memisahkan anak dan ibu," katanya.
Apalagi anak yang dibawa N masih berusia tujuh bulan mengidap penyakit jantung dan masih dalam masa menyusui.
Walaupun tidak air susu ibu (ASI) eksklusif, tapi R masih perlu pendampingan sosok seorang ibu.
Kemudian Ferry menganalogikan persoalan ini dengan kisah nabi, yang berkaitan dengan hukum.
Diceritakannya bahwa dulu pernah ada seorang ibu meminta dipidana mati kepada nabi, karena telah melakukan tindak pidana perzinahan.
"Kata nabi, kamu lagi hamil? Maka tunggu bayimu lahir," ujarnya.
Setelah lahir si perempuan itu pun datang lagi, nabi memerintahkan untuk menunggu sampai menyusui anaknya selama dua tahun.
Setelah dua tahun menyusui, baru kemudian dilakukan proses hukum.