Bidan di Pandeglang Ditahan
Kondisi Terkini Bidan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang Bersama Bayinya Berusia 7 Bulan
N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan penderita sakit jantung.
Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
"Poinnya di situ adalah ada hak anak yang melekat pada ibunya, sehingga hukum tidak boleh menghalangi hak anak untuk 24 jam bertemu ibunya," ucap Ferry.
Menurut Ferry, dalam kasus yang menimpa N, ada dua pilihan yang diambil aparat penegak hukum.
Apakah anaknya dibawa ke dalam tahanan bersama ibunya, atau penahanan terhadap ibunya ditangguhkan.
"Nah, pilihan kedua yang harus dilakukan karena jika pilihannya yang pertama anak dibawa ke dalam, sama juga melanggar hak anak," ujarnya.
Baca juga: Daftar 12 Pemenang Nominasi Stunting Heroes Awarding 2022, Bidan hingga Wabup Raih Penghargaan
Ferry menilai alasan penahanan terhadap N harus ditangguhkan karena perkara yang menimpa N bukan lah persoalan kriminal yang masuk dalam kategori berat.
Ferry menilai, meskipun ada dugaan pemalsuan tanda tangan, tidak seimbang jika harus melakukan penahanan dengan kondisi N yang memiliki bayi.
Ferry juga menyinggung soal program Kapolri dan Kejaksaan Agung terkait upaya penyelesaian hukum dengan restorative justice.