Bidan di Pandeglang Ditahan

Kondisi Terkini Bidan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang Bersama Bayinya Berusia 7 Bulan

N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan penderita sakit jantung.

Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
dokumentasi Komnas Anak Provinsi Banten
N, seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang, sudah sejak 17 November 2022 ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir. 

"Poinnya di situ adalah ada hak anak yang melekat pada ibunya, sehingga hukum tidak boleh menghalangi hak anak untuk 24 jam bertemu ibunya," ucap Ferry.

Menurut Ferry, dalam kasus yang menimpa N, ada dua pilihan yang diambil aparat penegak hukum.

Apakah anaknya dibawa ke dalam tahanan bersama ibunya, atau penahanan terhadap ibunya ditangguhkan.

"Nah, pilihan kedua yang harus dilakukan karena jika pilihannya yang pertama anak dibawa ke dalam, sama juga melanggar hak anak," ujarnya.

Baca juga: Daftar 12 Pemenang Nominasi Stunting Heroes Awarding 2022, Bidan hingga Wabup Raih Penghargaan

Ferry menilai alasan penahanan terhadap N harus ditangguhkan karena perkara yang menimpa N bukan lah persoalan kriminal yang masuk dalam kategori berat.

Ferry menilai, meskipun ada dugaan pemalsuan tanda tangan, tidak seimbang jika harus melakukan penahanan dengan kondisi N yang memiliki bayi.

Ferry juga menyinggung soal program Kapolri dan Kejaksaan Agung terkait upaya penyelesaian hukum dengan restorative justice.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved