Berseragam Polisi, Pria Ini Asyik Video Call Sambil Masturbasi, Ini Kata Polda Jateng
Viral sebuah video yang menunjukan hal tidak senonoh yang dilakukan oleh pria berseragam polisi melakukan masturbasi atau onani sambil video call.
Polda Jateng bahkan sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan tersebut termuat dalam nomor sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP.
Baca juga: Oknum Guru Gay Ajak Siswa Masturbasi di Sekolah dengan Diiming-iming Bisa Tingkatkan Percaya Diri
PTDH yang diterima oknum anggota Samapta Polres Pekalongan itu termuat dalam Pasal 1 ayat (17) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi berat tersebut diberikan apabila anggota Polri telah terbukti melakukan pelanggaran KKEP, disiplin, dan atau tindak pidana.
Atas beredarnya video asusila yang melibatkan anggotanya, Iqbal mengimbau supaya masyarakat bersikap bijak menggunakan media sosial (medsos).
"Imbauan kita itu adalah video lama tetapi selalu diunggah," tutur Iqbal.
"Mari kita bijak bermedsos. Ada UU ITE yang mengatur penyebaran konten tersebut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Pria Berseragam Polisi Masturbasi Saat "Video Call", Ini Kata Polda Jateng"