Berseragam Polisi, Pria Ini Asyik Video Call Sambil Masturbasi, Ini Kata Polda Jateng

Viral sebuah video yang menunjukan hal tidak senonoh yang dilakukan oleh pria berseragam polisi melakukan masturbasi atau onani sambil video call.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Viral sebuah video yang menunjukan hal tidak senonoh yang dilakukan oleh pria berseragam polisi melakukan masturbasi atau onani sambil video call. 

TRIBUNBANTEN.COM - Viral sebuah video yang menunjukan hal tidak senonoh yang dilakukan oleh pria berseragam polisi.

Pria berseragam polisi tersebut melakukan masturbasi atau onani sambil video call.

Aksi tak terpuji pria berseragam polisi tersebut diunggah oleh akun @Angg******** dan unggahan itu sudah ditonton lebih dari 24,5 ribu kali.

Dalam video yang beredar, pria yang melakukan aksi tak senonoh ini terlihat mengenakan seragam lengkap beratribut diduga Polda Jateng.

Baca juga: Dipanggil Polisi, Anggota DPRD Pandeglang "Tersangka Pencabulan" Mangkir Lagi

Terlihat pula nama berinisial AN di seragam bagian kanannya dan video tersebut direkam di sebuah ruangan yang diduga kamar mandi.

AN melakukan masturbasi atau onani dengan posisi berdiri mengenakan seragam dinas polisi. 

Beberapa kali ia menjulurkan lidahnya sembari mulut berpose seperti menyedot sesuatu. 

Aksi oknum polisi yang melakukan perbuatan asusila tersebut mendapat kecaman dari warganet.

Bagaimana tanggapan dari polisi?

Klarifikasi Polda Jateng

Terkait video yang viral tersebut, Kompas.com meminta penjelasan dari pihak Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengonfirmasi bahwa polisi yang berada dalam video tak terpuji itu adalah anggotanya.

"Memang benar video viral tersebut adalah video oknum anggota Samapta Polres Pekalongan," kata Iqbal, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/12/2022).

"Tetapi video tersebut adalah video lama, kejadian pada tanggal 2 juni 2022," tambahnya.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa Polda Jateng tidak tinggal diam dengan beredarnya video viral masturbasi yang dilakukan anggotanya pada bulan Juni lalu.

Polda Jateng bahkan sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan tersebut termuat dalam nomor sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP.

Baca juga: Oknum Guru Gay Ajak Siswa Masturbasi di Sekolah dengan Diiming-iming Bisa Tingkatkan Percaya Diri

PTDH yang diterima oknum anggota Samapta Polres Pekalongan itu termuat dalam Pasal 1 ayat (17) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi berat tersebut diberikan apabila anggota Polri telah terbukti melakukan pelanggaran KKEP, disiplin, dan atau tindak pidana.

Atas beredarnya video asusila yang melibatkan anggotanya, Iqbal mengimbau supaya masyarakat bersikap bijak menggunakan media sosial (medsos).

"Imbauan kita itu adalah video lama tetapi selalu diunggah," tutur Iqbal.

"Mari kita bijak bermedsos. Ada UU ITE yang mengatur penyebaran konten tersebut," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Pria Berseragam Polisi Masturbasi Saat "Video Call", Ini Kata Polda Jateng"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved