Dipanggil Polisi, Anggota DPRD Pandeglang "Tersangka Pencabulan" Mangkir Lagi

Kasus pencabulan yang menjerat Y Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, terhadap perempuan 18 tahun terus berlanjut.

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Net
Kasus pencabulan yang menjerat Y Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, terhadap perempuan 18 tahun terus berlanjut. Hari ini, Y kembali mangkir dari panggiolan penyidik Satreskrim Polres Pandelang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIAlUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kasus pencabulan yang menjerat Y Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, terhadap perempuan 18 tahun terus berlanjut.

Sebelumnya Y ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pandeglang, pada hari Sabtu (3/12/2022).

Kasus terus berlanjut. Pada hari ini, Selasa (6/12/2022), Y dipanggil kembali oleh Satreskrim Polres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Berstatus Tersangka Pencabulan Anak, NasDem Copot Anggota DPRD Pandeglang dari Jabatan Strategis

Namun pada pemanggilan tersebut, Y mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan Porles Pandeglang.

Kasi Humas Polres Pandeglang IPTU Nurimah mengatakan, untuk pemanggilan tersangka Y ditunda, karena Y tidak memenuhi pemanggilan dari penyidik Polres Pandeglang.

"Untuk hari ini tersangka tidak bisa hadir dalam memenuhi panggilan dari penyidik. Jadi tersangka memohon ada penundaan pemanggilan," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (6/12/2022).

Dirinya menyebutkan, terkait yang mangkir pada pemanggilan pertama, karena dari pihak kuasa hukumnya sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.

"Jadi untuk suratnya sudah diterima oleh penyidik, dan menyatakan bahwa hari ini mereka tidak bisa hadir karena ada kegiatan. Jadi dia minta waktu selama seminggu," ujarnya.

IPTU Nurimah menegaskan, jika Y tidak hadir selama tiga kali pemanggilan, maka akan dilakukan jemput paksa oleh Satreskrim Polres Pandeglang.

"Ini baru pertama pemanggilannya, kalau tiga kali tidak ada atau tidak hadir-hadir selama pemangilan, maka dari pihak kepolisian, jadi akan ada upaya paksa," katanya.

Sementara, Kuasa Hukum Y, Satria Pratama mengatakan, terkait dengan mangkir dari panggilan, pihaknya sudah kirimkan surat sejak kemarin, untuk permohonan penundaan pemanggilan.

"Klien kami ini sedang ada kunjungan kerja ke Bandung. Kami juga meminta dilakukan pemanggilan ulang pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 mendatang," katanya saat dihubungi melalui telepon seluler.

Baca juga: Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan: Saya Kaget

Dirinya menambahkan, kalau surat sudah disampaikan ke Polres Pandeglang, tepatnya disampaikan langsung ke Kanit PPA Polres Pandeglang.

"Jadi dalam surat itu dijelaskan, bahwa Klien kami ini sangat kooperatif."

"Namun berhubung ada kunjungan kerja, kami sudah menyampaikan kepada Polres. Jadi kami akan tetap kooperatif terhadap pemanggilan ini," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved