Hendak Tawuran dengan Sistem COD, 2 Pelajar di Kota Tangerang Keburu Dibekuk Polisi, Begini Nasibnya
Aparat kepolisian berhasil menggagalkan dua remaja yang hendak tawuran di Kota Tangerang, Minggu (4/12/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Aparat kepolisian berhasil menggagalkan dua remaja yang hendak tawuran di Kota Tangerang, Minggu (4/12/2022).
Dua remaja berinisial ILFR (15) dan KB (17) itu berencana untuk tawuran dengan cara janjian di tempat atau COD.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat ini ILFR dan KB telah diamankan polisi.
TONTON JUGA
Baca juga: Dua Pelajar SMP di Cikande Serang Jadi Tersangka atas Kepemilikan Sajam untuk Tawuran
Mereka diamankan di Jalan Anusapati Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Minggu.
"Hari Minggu lalu, anggota berhasil mengagalkan dua orang remaja yang masih berstatus pelajar yang telah janjian untuk melakukan aksi tawuran," ujar Zain Dwi Nugroho, Selasa (6/12/2022).
Dia menjelaskan, penangkapan dua pelajar tersebut bermula setelah petugas mendapat informasi soal remaja janji tawuran.
Selanjutnya, petugas pun melakukan penangkapan terhadap dua pelajar itu dan melakukan pemeriksaan telepon seluler mereka.
Lalu petugas menemukan percakapan tentang ajakan tawuran dengan kelompok lain dalam aplikasi pesan singkat media di Instagram.
Baca juga: Saling Ejek di Medsos, 2 Kelompok Pelajar Janjian Tawuran di Pamarayan, Polisi Tangkap 14 Orang
Dalam percakapan itu, para pemuda tersebut telah menyepakati lokasi yang hendak dijadikan sebagai tempat melakukan aksi tawuran.
"Saat diperiksa dari handphone mereka, terdapat percakapan janjian tawuran dengan kelompok lain yang tempatnya sudah mereka sepakati," kata dia.
Mengantisipasi kejadian tak dilinginkan, kedua remaja tersebut digiring ke Mapolsek Jatiuwung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita panggil orang tua mereka dan pihak sekolah, setelah didata dan diberikan pendampingan unit PPA tentunya dengan melibatkan PPTP2A," ucapnya.
"Kedua pelajar ini, kita kembalikan ke orangtuanya dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 2 Pelajar Hendak Tawuran dengan Sistem Janjian di Tempat atau COD Dibekuk di Kota Tangerang
