Proyek PSEL Batal, Wali Kota Tangsel Akui Bingung Tentukan Nasib Kerja Sama dengan Investor

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie masih menunggu surat resmi pemerintah pusat terkait pembatalan proyek PSEL

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengaku belum dapat memutuskan kelanjutan kerja sama dengan pihak investor pemenang tender proyek pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayahnya. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mengaku belum dapat memutuskan kelanjutan kerja sama dengan pihak investor pemenang tender proyek pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayahnya.

Menurut Benyamin, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait pembatalan proyek tersebut.

“Prinsipnya saya mengikuti arahan pemerintah pusat, tapi sampai sekarang saya masih menunggu surat resmi bahwa proses PSEL di Tangsel benar-benar dibatalkan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Galeri dan UKM Tangsel, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Galian C Ilegal Depan Gerbang Tol Rangkasbitung Tak Beroperasi, Pasca Disidak Wagub Banten Dimyati

“Jadi, saya belum bisa mengambil sikap terhadap pihak ketiga,” imbuhnya.

Benyamin menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 sebenarnya masih terdapat peluang untuk melanjutkan kerja sama dengan investor.

Namun, untuk memastikan hal tersebut, Pemkot Tangsel tetap menunggu surat resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum.

“Saya lihat dari Perpres 109 itu masih ada peluang kerja sama dengan pihak ketiga yang sudah kami rintis. Ada pasal-pasal yang membuka ruang untuk itu,” tuturnya.

“Makanya, posisi kami sekarang masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Kalau memang dibatalkan, mana hitam putihnya. Kira-kira begitu,” jelasnya.

Sebelumnya, pembatalan proyek strategis nasional (PSN) tersebut merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Padahal, Pemkot Tangsel sebelumnya telah memanggil konsorsium pemenang tender proyek PSEL guna memastikan proyek dapat berjalan sesuai jadwal.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved