Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Tak Kunjung Ditahan, Dirut PT DS Minta Polisi Bertindak

Tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja dikabarkan belum ditahan dan masih berkeliaran.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ilustarsi/Net
Tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja dikabarkan belum ditahan dan masih berkeliaran. 

Sedangkan untuk lahan seluas 24 hektar, pada saat itu belum dilakukan pembebasan.

Kemudian pada saat itu, kliennya langsung membangun perumahan di lokasi yang lahannya telah dibebaskan.

Pada saat proses pembangunan, kata dia, ada pihak dari PT Wirasakti Propertindo yang tanpa sepengetahuan kliennya melakukan pengurugan tanah di lahan seluas 24 hektar.

Pemerataan lahan tersebut berada di obyek perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota

"Saya mendapat informasi bahwa pihak PT Wirasakti Propertindo telah mempunyai surat pernyataan dari Direktur PT Dwiputra Suryamahkota yang menyatakan bahwa di lokasi yang mereka garap itu bukan berada di obyek perijinan milik klien kami," katanya.

Padahal menurut Amister, obyek yang sedang digarap oleh PT Wirasakti Propertindo itu berada di obyek perijinan milik kliennya.

Sesuai dengan data yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang pada 22 April 2020. 

Adapun terkait adanya surat pernyataan yang didapat PT Wirasakti Propertindo, Amister memastikan bahwa surat itu palsu.

Sebab, kata dia, kliennya sama sekali tidak pernah menandatangani surat tersebut.

"Itu (surat pernyataan,-red) diduga telah direkayasa atau dipalsukan oleh Chaerudin," terangnya 

Kemudian surat keterangan palsu tersebut, kata dia, diberikan kepada PT Wirasakti Propertindo oleh Chaerudin.

Berbekal surat palsu itu, PT Wirasakti Propertindo kemudian melakukan aktivitas pemerataan lahan di obyek perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved