Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Tak Kunjung Ditahan, Dirut PT DS Minta Polisi Bertindak

Tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja dikabarkan belum ditahan dan masih berkeliaran.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ilustarsi/Net
Tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja dikabarkan belum ditahan dan masih berkeliaran. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja dikabarkan belum ditahan dan masih berkeliaran.

Hal itu diungkap oleh Direktur PT Dwiputra Suryamahkota melalui kuasa hukumnya, Amister Sirait.

Amister menuturkan meskipun penyidik telah menetapkan Chaerudin sebagai tersangka.

Namun tersangka masih berkeliaran dan belum dilakukan penahanan.

"Sampai saat ini, tersangka pemalsu tanda tangan pak direktur, masih berkeliaran," ujarnya kepada awak media, Kamis (8/12/2022)

Baca juga: Anggota Ditreskrimsus Polda Banten Dikeroyok Oknum Pejabat Dishub Kota Cilegon, Begini Kronologinya

Untuk itu, sebagai warga yang mencari keadilan terhadap kasus yang dialami kliennya.

Pihaknya meminta dengan hormat kepada aparat penegak hukum, kata dia, untuk segera memproses kasusnya.

Kemudian mendorong agar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pemalsuan tanda tangan kliennya.

Upaya tersebut dilakukan, mengingat bahwa pihaknya telah menunggu terlalu lama atas tindakan kepolisian terhadap laporannya.

Di mana laporan tersebut, kata dia, sudah berlangsung sejak 1 April 2022 lalu.

"Kami meminta dengan hormat agar pihak yang menangani kasus ini segera memproses dengan baik, agar tidak berlarut-larut" ucapnya.

Apabila kasus ini berlarut larut, kata Amister, hal itu tentu jelas akan membuat rasa kurang kepercayaan masyarakat dalam menegakan hukum.

"Sehingga kami juga sebagai warga masyarakat jelas, kurang percaya lagi terhadap penegakan hukum di negara kita ini," katanya.

Disampaikan Amister, dalam kasus pemalsuan ini telah jelas bahwa sudah adanya pengakuan tersangka.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved