Berapa Uang Pensiunan Jokowi Usai Jabat Presiden RI? Ini Rinciannya Menurut UU Nomor 7 Tahun 1978
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin akan mendapatkan uang pensiunan usai menjabat sebagai kepala negara, ini rinciannya
TRIBUNBANTEN.COM - Berapa uang pensiunan Joko Widodo usai menjabat sebagai Presiden RI?
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin akan mendapatkan uang pensiunan usai menjabat sebagai kepala negara.
Besaran uang pensiunan yang didapatkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah diatur daklam Undang-undang atau UU Nomor 7 Tahun 1978.
Tepatnya, uang pensiunan tersebut dibahas dalam Bab III tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Dapat Rumah Baru dari Negara, Ini Luas dan Lokasinya
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Besarnya pensiun pokoknya adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 ini, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara, selain presiden dan wakil presiden.
Sehingga, jika dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Artinya, gaji presiden Indonesia sebesar enam kali Rp 5.040.000, yakni mencapai Rp 30.240.000 per bulan.
Selain dari pensiun pokok, bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden juga diberikan tunjangan-tunjangan.
Termasuk biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
Juga seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Tunjangan-tunjangan ini akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dengan hormat.
Pembayaran terpaksa dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali untuk menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Baca juga: Isi Pesan Presiden Jokowi ke Erina saat Momen Sungkeman, Sang Menantu Diminta Sabar Hadapi Kaesang
Adapun penghentian pemberian tunjangan ini akan dilakukan enam bulan setelah meninggal dunia.