Pernikahan Dini Terjadi di Bulukumba, Pengantin Pria Baru Berumur 12 Tahun dann Istrinya 15 Tahun
Beredar di media sosial video pernikahan dua bocah berinisial AL (12), pengantin pria dan P (15), mempelai perempuan.
Keduanya ternyata masih di bawah umur dan terlihat dari wajahnya yang masih belia.
Hingga Jumat (23/12/2022), video pernikahan dini di Bulukumba sudah ditonton ribuan kali oleh warganet.
Termasuk menyangkan pernikahan yang terjadi karena belum cukup umur.
Pihak berwenang tidak mengetahui
Belakangan terungkap, pernikahan AL dan P tidak diketahui oleh pihak berwenang.
Mulai dari kantor Kementerian Agama hingga Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bulukumba.
Kepala Bidang DP2KBP3A, Irmayanti Asnawi mengaku pihaknya langsung turun tangan setelah pernikahan dini ini viral di media sosial.
Irmayanti didampungi Unit PPA Polres Bulukumba dan Pengadilan Agama mendatangi rumah keluarga P.
"Memang benar adanya pesta itu, kami kemarin ke sana memastikan kebenaran video yang beredar itu," katanya, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Irmayanti melanjutkan penjelasannya, AL dan P menikah secara adat dan agama.
Sehingga pernikahan keduanya tidak tercatat secara resmi. Di sisi lain, memang sesuai aturan yang berlaku, pada dasarnya pernikahan dini dilarang.
"Tapi karena adat setempat mengharuskan harus menikah, sehingga keluarga mempelai menikahkan dengan dibuatkan pesta hajatan," tambah Irmayanti.
Atas pernikahan AL dan P, Irmayanti sangat meyayangkan kenapa bisa terjadi.
Untuk kedepannya, DP2KBP3A Kabupaten Bulukumba akan melakukan pendampingan konseling khusus termasuk memperhatikan keberlangsungan pendidikan kedua mempelai.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Pernikahan di Bulukumba, Pengantin Pria Berumur 12 Tahun dan Mempelai Wanita 15 Tahun
