Usai Geledah Kantor Gubernur & Wagub Jatim, KPK Geledah 4 Lokasi Lain di Surabaya

Berikut ini perkembangan terbaru kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Jawa Timur, Jumat (23/12/2022).

Editor: Ahmad Haris
TribunJatim.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan oleh penyidik di kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emal Dardak terkait kasus dugaan suap dana hibah. Berikut ini perkembangan terbaru kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Jawa Timur, Jumat (23/12/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM -  Berikut ini perkembangan terbaru kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Jawa Timur, Jumat (23/12/2022).

Kasus dugaan suap itu menyeret nama Wakil Ketua DPRD, Sahat Tua Simanjuntak.

Mengutip Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah penggeledahan di empat lokasi lain di Surabaya.

 

 

Penggeledahan yang dilakukan KPK di Surabaya selesai pada Kamis (22/12/2022).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dalam penggeledahan itu ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik terkait pengelolaan dana hibah.

Dokumen-dokumen yang sudah ditemukan tersebut kemudian diamankan oleh KPK.

"Analisis dan penyitaan masih segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ungkap Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Jumat (23/12/2022).

Berikut empat lokasi yang digeledah oleh Tim Penyidik KPK pada Kamis (22/12/2022):

1. Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim

2. Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi

3. Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim

4. Kantor Money Changer

Dari Kantor Money Changer diamankan dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat berkaitan dengan perkara suap ini.

KPK Sempat Geledah Kanton Gubernur & Wagub Jatim

Diberitakan sebelumnya, ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (21/12/2022).

Ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak digeledah tim penyidik KPK hari ini, Rabu (21/12/2022).
Ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak digeledah tim penyidik KPK hari ini, Rabu (21/12/2022). (Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com)

Penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya itu berkaitan dengan kasus dugaan suap.

Mengutip Tribunnews.com, kasus dugaan suap tersebut yakni pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp 7,8 triliun.

Dalam kasus itu, KPK salah satunya telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.

Namun, hingga berita ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari KPK.

KantornyaTribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, tapi tak kunjung berbalas.

Selain Sahat, dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.

Diketahui, penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.

Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp 1 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers menjelaskan bahwa konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Johanis berujar pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.

Sahat disebut menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.

“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” kata Johanis, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh kedua tersangka tersebut yaitu: sebanyak Rp 40 miliar telah disalurkan pada 2021 dan Rp 40 miliar di tahun 2022.

“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Johanis.

Namun, uang yang baru diterima Sahat hanya sebesar Rp1 miliar.

Uang ini yang diamankan tim KPK saat menggelar OTT.

Sedangkan Rp 1 miliar lainnya direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).

KPK menduga Sahat telah menerima total Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

“Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Update Kasus Dugaan Suap Dana Hibah di Jatim, KPK Selesai Geledah 4 Lokasi di Surabaya"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved