KPK Perbolehkan Keluarga Kunjungi Tahanan Saat Natal, Syaratnya: Wajib Booster dan Maksimal 3 Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membolehkan para tahanan dikunjungi keluarga dan kerabat di rutan, pada Hari Raya Natal tahun ini
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membolehkan para tahanan dikunjungi keluarga dan kerabat di rutan, pada Hari Raya Natal tahun ini.
Izin dari KPK ini menjadi angin segar untuk keluraga para tahanan korupsi untuk bisa merayakan Natal meski dibalik jeruji
Meski begitu, ada syarat yang berlaku saat berkunjung waktu Natal ini, yaitu para keluarga berkunjung di rumah tahanan negara (rutan) haruslah keluarga inti.
Selain itu, keluarga atau kerabat yang berkunjung juga wajib vaksin booster dan tidak boleh membawa alat komunikasi.
Baca juga: Jelang Natal 2022, Stasiun Rangkasbitung Kabupaten Lebak Dipadati Penumpang
Baca juga: Jelang Misa Natal, Tim Jibom Polda Banten Lakukan Sterilisasi Gereja di Lebak
Jumlah keluarga yang berkunjung pun dibatasi, maksimal untuk satu orang tahanan hanya boleh dikunjungi oleh tiga orang keluarga.
Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan, pada perayaan Natal tanggal 25 Desember 2022."
"Dengan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Aktivitas Lalu Lintas Terkini di Tol Tangerang-Merak saat Libur Natal 2022: Ramai Lancar
Ali menjelaskan, pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB, dan kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Yang perlu digarisbawahi adalah pengunjung haruslah keluarga inti para tahanan.
Pengunjung juga diwajibkan menerima vaksin ketiga (booster) dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi pedulilindungi maupun sertifikat.
"Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung, dan pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi," terang Ali.
(Warta Kota/Ilham Rian Pratama)
Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan Diperiksa KPK Soal Dugaan Kasus Suap Dana Hibah
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hari Raya Natal, Setiap Tahanan KPK Hanya Boleh Dikunjungi Tiga Orang, Dilarang Bawa Alat Komunikasi
