Selingkuh Menantu dan Mertua

Terkuak, Kondisi Terkini Mertua yang Selingkuh dengan Menantu: Sudah Tak Satu Atap Bersama NR

Kisah NR, wanita asal Serang, Banten yang diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya ini ternyata telah tak satu atap dengan sang ibu

Penulis: Siti Nurul Hamidah | Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/IST
Terkuak kondisi terkini kasus perselingkuhan mertua dengan menantunya di Serang, Banten 

Saat tercidur warga suami NR sangat kaget dan berlari ke kamar mandi.

Sedangkan Ibu kandung NR atau mertua suami lunglai dan tertegun tatkala ia kedapatan berhubungan badan dengan menantunya sendiri.

Ibu NR seakan tak percaya jika aksinya tertangkap warga.

Baca juga: Bantah Selingkuh dengan Kasatlantas, Istri eks Kapolres Baubau Jelaskan Apa yang Terjadi di Hotel

Kedapatan berbuat zina antara mertua dan menantu, akhirnya Ibu NR dan suami NR diarak warga ke rumah Ketua Rukun Teteangga (RT).

Suami NR dan Ibu kandung NR kemudian dihadapkan langsung kepada NR dan keluarga NR lainnya dan membuat perjanjian bahwa suami NR mengakui perbuatannya.

Kronologi penggerebekan tersebut dikutip TribunBanten.com pada point 9 dari salinan berkas perceraian berdasarkan salinan putusan PA Serang, yang teregistrasi di PA Serang pada 23 November 2022.

Putusan Mahkamah Agung, tergugat dan Ibu kandung penggugat ditemukan dalam keadaan tanpa sehelai pakaian, yang kemudian tergugat dan ibu kandung tergugat diarak warga ke rumah RT
Putusan Mahkamah Agung, tergugat dan Ibu kandung penggugat ditemukan dalam keadaan tanpa sehelai pakaian, yang kemudian tergugat dan ibu kandung tergugat diarak warga ke rumah RT

NR Menggugat Cerai

Pada 23 November 2022 gugatan cerai NR terdaftar di PA Serang, dengan berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui TribunBanten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).

"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa, gugatan tersebut telah terdaftar dari 23 November 2022, dan telah diputuskan pada 12 Desember 2022.

Hasilnya PA Serang mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.

"Karena tidak dihadiri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.

Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan. Namun belum dapat diputuskan perceraian karena masih ada proses selama 14 hari kedepan.

"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," katanya.

"Kalau perkaranya masuk memang benar dan sudah di putuskan, tapi untuk gugatannya tersebut belum dapat saya sampaikan karena memang masih proses pengarsipan dan belum selesai," katanya.

Sampai keluarnya ingkrah atau kekuatan hukum dan benar-benar sudah jadi atau selesai dan tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved