Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santi Divonis Mati, Kemenag Nilai Keputusan MA Tepat: Kasih Efek Jera
Pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung.
TRIBUNBANTEN.COM - Pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, oleh pengadilan Negeri Bandung, Herry hanya diberikan hukuman penjara seumur hidup.
Namun, di tingkat banding Herry Wirawan mendapat hukuman mati.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun sepakat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Mengutip Kompas.com, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Baca juga: Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Berikut Perjalanan Kasus Guru Bejat Rudapaksa 13 Santri
Ia kemudian mengajukan kasasi, karena tidak menerima dihukum mati.
Permohonan Herry hingga akhirnya ditolak oleh hakim.
Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan selama lima tahun, yakni sejak 2016 hingga 2021.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak didiknya menjadi terganggu.
Bahkan fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Keputusan hukuman mati Herry pun dinilai tepat oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur Waryono.
Menurut Waryono, keputusan ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, tidak terulang lagi.

Baca juga: Jeritan Hati Korban Perkosaan Herry Wirawan: Menangis Tidak Terima
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera."
“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Waryono, Rabu (3/1/2023) dikutip dari TribunJabar.co.id.
SPPG Ponpes Bai Mahdi Diresmikan, Kepala BGN Harap Serap Potensi Lokal untuk Bahan Makanannya |
![]() |
---|
Kumpulan Twibbon HUT Mahkamah Agung RI 19 Agustus 2025, Bisa Jadi Foto Profil Keren |
![]() |
---|
Dijuluki "Kota di Tengah Desa", Inilah Pesantren Terbesar di Banten, Punya JPO Khusus Satriwati |
![]() |
---|
3 Alasan Sound Horeg Digemari Warga Jawa Timur, Kini Sudah Diharamkan MUI |
![]() |
---|
Ini Dia Pesantren Top di Banten dengan View Alam Terindah di Sekitarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.