Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santi Divonis Mati, Kemenag Nilai Keputusan MA Tepat: Kasih Efek Jera
Pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung.
Waryono menilai, hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan ini sebagai bentuk ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” lanjut Waryono.
Sempat akan Dijatuhi Hukuman Kebiri
Herry Wirawan juga sempat akan dijatuhi hukuman kebiri.
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni merasa hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan, kurang adil.
Sahroni berpendapat seharusnya hakim dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.
Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya.
"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban."
"At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban," kata Sahroni, Selasa (15/2/2022).
Atas dasar itu, Sahroni mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya," sambung Sahroni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan
| Ponpes Salafi Hidayatul Mubarokah di Lebak Terbakar, Santri Terpaksa Diliburkan |
|
|---|
| Kebakaran Hari Ini di Lebak, Ponpes di Rangkasbitung Ludes Dilalap Si Jago Merah |
|
|---|
| Dinilai Penistaan, JKSN Banten Kecam Tayangan Trans7 : Tak Cukup Minta Maaf, Harus Sowan ke Kiai |
|
|---|
| Ramai Tagar Boikot Trans7, Ini 5 Poin Sikap Alumni Pondok Pesantren Lirboyo Kediri |
|
|---|
| Soal Tragedi Musala Ambruk di Ponpes Al-Khoziny, Ketum PBNU: Kerja Bakti Santri Bukan Eksploitasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/herry-wirawan-saat-mengikuti-sidang-tuntutan-di-pengadilan-negeri-bandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.