Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santi Divonis Mati, Kemenag Nilai Keputusan MA Tepat: Kasih Efek Jera

Pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung.

Humas Kejati Jabar
Pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pelaku pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya, oleh pengadilan Negeri Bandung, Herry hanya diberikan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, di tingkat banding Herry Wirawan mendapat hukuman mati.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun sepakat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan

Mengutip Kompas.com, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca juga: Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Berikut Perjalanan Kasus Guru Bejat Rudapaksa 13 Santri

Ia kemudian mengajukan kasasi, karena tidak menerima dihukum mati.

Permohonan Herry hingga akhirnya ditolak oleh hakim.

Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan selama lima tahun, yakni sejak 2016 hingga 2021.

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak didiknya menjadi terganggu.

Bahkan fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.

Keputusan hukuman mati Herry pun dinilai tepat oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur Waryono.

Menurut Waryono, keputusan ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, tidak terulang lagi.

Herry Wirawan menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). (TRIBUN JABAR/NAZMI ABDURAHMAN)

Baca juga: Jeritan Hati Korban Perkosaan Herry Wirawan: Menangis Tidak Terima

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera."

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Waryono, Rabu (3/1/2023) dikutip dari TribunJabar.co.id.

Waryono menilai, hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan ini sebagai bentuk ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” lanjut Waryono.

Sempat akan Dijatuhi Hukuman Kebiri

Herry Wirawan juga sempat akan dijatuhi hukuman kebiri.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni merasa hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan, kurang adil.

Sahroni berpendapat seharusnya hakim dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.

Pasalnya, apa yang dilakukan Herry Wirawan sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya.

"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban."

"At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban," kata Sahroni, Selasa (15/2/2022).

Atas dasar itu, Sahroni mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk  mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Saya sebagai wakil ketua komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya," sambung Sahroni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved