Napi Kabur dari Lapas Serang

Empat Fakta Dua Narapidana di Lapas Serang Kabur Memanjat Tembok, Gunakan Kayu Bekas

Berikut ini fakta terkait dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang kabur dengan cara memanjat tembok.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi warga binaan dalam penjara. Berikut ini fakta terkait dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang kabur dengan cara memanjat tembok. 

Sedangkan A merupakan narapidana kasus penggelapan yang dipidana selama 2 tahun 6 bulan.

A ditahan di Lapas Kelas IIA Serang sejak 4 Agustus 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Baca juga: KRONOLOGI Dua Napi asal Pandeglang Kabur dari Lapas Serang Usai Panjat Tembok

Dilakukan Pencarian

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, mengatakan Lapas Kelas IIA Serang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tracking dan pencarian.

"Upaya yang kita lakukan, kita tetap melakukan pencarian bersama Poles kita cari ke rumahnya dan tempat keluarganya," ungkapnya.

Untuk bisa menemukan kedua narapidana tersebut, pihaknya membuat empat tim.

Baca juga: Napi di Lampung Tewas Gantung Diri di Lapas, Sempat Cekcok dengan Istri

Tim dari Sat Reskrim Polresta Serang Kota dan Kanwil Kemenkumham Banten juga membantu melakukan pencarian.

"Kita lakukan normalisasi keadaan di dalam lapas, namun pelayanan kunjungan, aktifitas warga binaan dan kegiatan di tempat ibadah tetap normal seperti biasa," ungkapnya.

Atas insiden itu, kini narapida yang tidak memiliki kepentingan tidak diberikan kebebasan dalam melakukan aktifitas di Lapas.

"Dulu bebas berjemur di luar lingkungan blok, melakukan kegiatan rutin olahraga sekarang hanya betul-betul pemain saja. Kalau yang lainnya hanya bisa olahraga dan melakukan aktifitas di dekat bloknya saja," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved