CATAT Empat Hal Ini Bisa Meringankan Richard Eliezer alias Bharada E dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Abdul Rosid
Warta Kota Live
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. 

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: Jaksa Sebut Janggal Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Beberkan Dua Alasan Ini

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa tersebut dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Pengamat Hukum Pidana: Sudah Tepat & Berkualitas

Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa Putri Candrawathi juga dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Ibunda Brigadir J Kecewa

Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak merasa kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 8 tahun pidana penjara terhadap Putri Candrawathi.

Kekecewaan dan kekesalaan atas tuntutan tersebut Rosti luapkan dengan melontarkan kata-kata kepada Putri Candrawathi.

Ibunda Brigadir J menyebutkan bahwa Putri Candrawathi sebagai 'perempuan penuh dusta'.

Ibunda Brigadir J menyebutkan bahwa Putri Candrawathi sebagai 'perempuan penuh dusta'.
Ibunda Brigadir J menyebutkan bahwa Putri Candrawathi sebagai 'perempuan penuh dusta'. (Kloase)

"Dia itu memang manusia perempuan betina yang penuh dusta," kata Rosti, dalam tayangan Kompas TV.

Sambil menahan tangis dan amarahnya, ia kembali melontarkan kekesalannya terhadap istri Ferdy Sambo itu.

"Dia betino yang bukan manusia dan tidak memiliki hati nurani," tegas Rosti.

Rosti pun kembali menangis, dirinya mengaku bingung harus melontarkan kalimat apa, karena sejak sidang putusan sebelumnya hingga kini, dirinya dan keluarga telah kecewa dengan tuntutan JPU.

"Tak bisa ku berkata-kata," jelas Rosti.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved