CATAT Empat Hal Ini Bisa Meringankan Richard Eliezer alias Bharada E dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Abdul Rosid
Warta Kota Live
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mengungkapkan tuntutan 12 tahun penjara atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Luapan Amarah Ibunda Brigadir J ke Putri Candrawathi: Betina Penuh Dusta

Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap JPU.

Lebih lanjut, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E.

Satu di antaranya mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum," jelas Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menuturkan bahwa Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan.

Lalu, dia juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.

"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," tutup Jaksa.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Istri Ferdy Sambo Tak Sesali Perbuatannya

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E

Bharada E dinilai turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved