Kekesalan Adik Brigadir J Setelah Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku
Menanggapi tuntutan JPU pada dua terdakwa itu, Mahareza Rizky mengaku geram. Lewat unggahan Instagram Story-nya, ia mengaku luar biasa marah.
Menurut Ronny, tuntutan yang diajukan JPU tak adil.
Ia menegaskan bersama tim kuasa hukum lainnya, akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada Bharada E.
"Atas tuntutan Saudara Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami, tim penasihat hukum, bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan."
"Sebelumnya, JPU mengajukan dua minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu," ujar Ronny, Rabu (18/1/2023), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa pun mengatakan sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang.
"Kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang, pada hari Rabu, dengan agenda pembacaan pledoi, baik dari terdakwa atau kuasa hukumnya," kata Wahyu.
LPSK Turut Sesalkan Tuntutan JPU pada Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan JPU kepada Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan JC atau saksi pelaku dalam perkara ini.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Adapun tuntutannya itu, kata Susi, yakni pidana paling ringan dibanding terdakwa lain dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.
"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat."
"Kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.
Oleh karenanya, Susi menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa dalam perkara ini kepada Bharada E tidak menghargai rekomendasi dari LPSK.
"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," tukas Susi.
Brigadir J
Putri Candrawathi
Bharada E
Ferdy Sambo
pembunuhan
sidang
JPU
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
jaksa penuntut umum
Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
![]() |
---|
Tegang! Sosok Pemuda Misterius Tiba-tiba Serang Terdakwa Kasus Mutilasi Gunungsari saat Sidang Vonis |
![]() |
---|
Kronologi Pemuda asal Serang-Banten, Mulyana Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang, Terdakwa Mulyana Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.