Laporan Kematian Sang Anak Dirasa Janggal, Satlantas Polres Serang Diadukan ke Polda Banten

Seorang ibu bernama Sartu (50) di Serang mengadukan Satlantas Polres Serang ke Polda Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Seorang ibu bernama Sartu (50) di Serang melaporkan Satlantas Polres Serang ke Polda Banten lantaran, laporan kematian sang anak bernama AS alias Agus Setiawan (21) yang diduga tewas kecelakaan dirasa menyimpan kejanggalan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Seorang ibu bernama Sartu (50) di Serang melaporkan Satlantas Polres Serang ke Polda Banten.

Hal itu lantaran, laporan kematian sang anak bernama AS alias Agus Setiawan (21) yang diduga tewas kecelakaan yang dibuat oleh Satlantas Polres Serang dirasa menyimpan kejanggalan.

AS dikabarkan meninggal karena diduga mengalami kecelakaan pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.

AS dikabarkan meninggal dunia karena mengalami tabrak lari di Jalan Raya Nyapah-Sayabulu, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang.

Baca juga: Keluarga Korban Kecelakaan Minta Polda Banten Periksa Satlantas Polres Serang, Ini Penyebabnya

Pihak keluarga menilai bahwa kematian yang dialami AS, disebabkan adanya faktor lain.

"Karena kita lihat berdasarkan luka dibagian leher dan kepala, dugaan kami ini bukan karena faktor kecelakaan," ujar Satria Pratama selaku Kuasa Hukum dari keluarga AS, saat ditemui di Polda Banten, Kamis (19/1/2023).

Terlebih lagi kondisi kendaraan korban yang hanya mengalami kerusakan kecil.

Kondisi kendaraan korban masih dalam kondisi utuh dan hanya bagian lampu belakang kendaraan yang rusak.

Selain itu, pada awal penyelidikan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Serang.

Pihak keluarga tidak diberi tahu secara utuh oleh penyidik Satlantas Polres Serang.

"Seharusnya bila memang ini korban meninggal, itu harus dibuatkan hasil laporan penyidikan dari laka lantas. Sehingga keluarga mengetahui faktor penyebab kematian ini apa," ungkapnya.

Bahkan pihak keluarga, kata dia, awalnya mendapatkan keterangan dari penyidik bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal.

Namun beberapa waktu kemudian, pihak kepolisian mengubah pernyataan bahwa AS merupakan korban tabrak lari.

Sehingga atas kematian AS, kemudian dilakukan pengajuan klaim asuransi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved