Dalih Penuhi Prinsip Keadilan, Kemenag Naikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 2023, Ini Rinciannya

Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023.

Editor: Abdul Rosid
Pexels/@ShamsAlamAnsari
Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023. 

4. Membayar Living Cost sebesar Rp4.080.000

5. Membayar visa sebesar Rp1.224.000

6. Membayar biaya paket layanan Masyair sebesar Rp5.540.109

Kebijakan formulasi di atas, kata Yaqut diambil dari rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan kerberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Tanggapan Komisi VIII DPR

Terkait dengan kenaikan BPIH yang ditetapkan oleh Kemenag tersebut, Komisi VIII DPR mengaku terkejut dengan kenaikan sebesar Rp69.193.734.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka dalam rapat kerja dengan Menag yang membahas BPIH tahun 2023 pada Kamis (19/1/2023) kemarin.

"Terima kasih Pak Menteri, kita kaget juga lihat komposisinya, kejutan ini," kata Diah Pitaloka, Kamis (19/1/2023).

Kenaikan Biaya Haji Sulit Dihindari

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengungkapkan bahwa komposisi biaya haji pada tahun 2023 ini adalah konsekuensi yang sulit dihindari.

Lantaran dipicu oleh berbagai komponen kebutuhan, baik di Indonesia sendiri maupun di Arab Saudi.

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi."

"Seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut" ungkap Mustolih, Jumat (20/1/2023).

Mustolih mengatakan bahwa rancangan biaya yang diusulkan oleh Kemenag tersebut merupakan langkah dalam melakukan rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan.

Hal tersebut dilakukan karena subsidi ke BPIH yang ditopang selama ini dari subsidi dana yang berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved