KJRI Jeddah Ajukan Banding untuk WNI yang Dituduh Lakukan Pelecehan kepada Wanita Lebanon

Seorang jemaah umrah Indonesia yang dituduh lakukan pelecahan kepada wanita Lebanon saat tawaf, kini sedang dibantu pemerintah Indonesia

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kementerian Media Saudi/AFP
Seorang jemaah umrah Indonesia yang dituduh lakukan pelecahan kepada wanita Lebanon saat tawaf, kini sedang dibantu pemerintah Indonesia 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang jemaah umrah Indonesia yang dituduh lakukan pelecahan kepada wanita Lebanon saat tawaf, kini sedang dibantu pemerintah Indonesia.

Jemaah umrah Indonesia tersebut diketahui berasal dari Sumatera Selatan, ia divonis 2 tahun penjara dengan denda 50 riyal atau sekitar Rp 200 juta.

Meski dituduh lakukan pelecehan, namun Muhammad Said tetap pada pengakuannya bahwa ia tidak lakukan pelecehan.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turun tangan dengan mengajukan banding.

Baca juga: Kronologi Puluhan Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Juanda, Diduga Gegara Dokumen Ini

Banding tersebut tentunya untuk kasus dugaan pelecahan yang di lakukan WNI di Mekah kepada perempuan Lebanon saat tawaf.

Usut punya usut, pemerintah Arab Saudi tidak memberi tahu KJRI Jeddah terkait proses hukum Muhammad Said.

Konsulat Jenderal (Konjen) Jeddah, Eko Hartono, membenarkan bahwa terduga pelaku Muhammad Said telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi.

Selain penjara, Said pun diminta membayar denda sekira Rp 200 juta atau 50 ribu riyal dalam mata uang negara setempat.

Baca juga: Kronologi Jemaah Umrah Sumsel Dituduh Lakukan Pelecehan pada Wanita Lebanon: MS Sumpah Tak Akui

“WNI inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," terang Eko Hartono pada Minggu (22/1/2023), dikutip Sosok.ID dari TribunSumsel.com.

"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal,” lanjut dia.

KJRI Ajukan Banding

Eko menerangkan bahwa dalam kasus ini, pihak KJRI tidak mengetahui jalannya proses hukum terhadap Muhammad Said.

Sehingga KJRI melayangkan nota protes dan bersiap untuk banding atas vonis pengadilan Arab terhadap pelaku.

“KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengailan diselenggarakn tanpa pemberitahuan ke KJRI. KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara,” terangnya.

Baca juga: Paket Haji di Arab Saudi Turun 30 Persen, Kenapa Ongkos Jemaah Haji di Indonesia Diusulkan Naik?

Mengutip Kompas.com, Eko Hartono berharap agar WNI asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dapat dibebaskan.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved