KJRI Jeddah Ajukan Banding untuk WNI yang Dituduh Lakukan Pelecehan kepada Wanita Lebanon
Seorang jemaah umrah Indonesia yang dituduh lakukan pelecahan kepada wanita Lebanon saat tawaf, kini sedang dibantu pemerintah Indonesia
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang jemaah umrah Indonesia yang dituduh lakukan pelecahan kepada wanita Lebanon saat tawaf, kini sedang dibantu pemerintah Indonesia.
Jemaah umrah Indonesia tersebut diketahui berasal dari Sumatera Selatan, ia divonis 2 tahun penjara dengan denda 50 riyal atau sekitar Rp 200 juta.
Meski dituduh lakukan pelecehan, namun Muhammad Said tetap pada pengakuannya bahwa ia tidak lakukan pelecehan.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turun tangan dengan mengajukan banding.
Baca juga: Kronologi Puluhan Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Juanda, Diduga Gegara Dokumen Ini
Banding tersebut tentunya untuk kasus dugaan pelecahan yang di lakukan WNI di Mekah kepada perempuan Lebanon saat tawaf.
Usut punya usut, pemerintah Arab Saudi tidak memberi tahu KJRI Jeddah terkait proses hukum Muhammad Said.
Konsulat Jenderal (Konjen) Jeddah, Eko Hartono, membenarkan bahwa terduga pelaku Muhammad Said telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi.
Selain penjara, Said pun diminta membayar denda sekira Rp 200 juta atau 50 ribu riyal dalam mata uang negara setempat.
Baca juga: Kronologi Jemaah Umrah Sumsel Dituduh Lakukan Pelecehan pada Wanita Lebanon: MS Sumpah Tak Akui
“WNI inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," terang Eko Hartono pada Minggu (22/1/2023), dikutip Sosok.ID dari TribunSumsel.com.
"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal,” lanjut dia.
KJRI Ajukan Banding
Eko menerangkan bahwa dalam kasus ini, pihak KJRI tidak mengetahui jalannya proses hukum terhadap Muhammad Said.
Sehingga KJRI melayangkan nota protes dan bersiap untuk banding atas vonis pengadilan Arab terhadap pelaku.
“KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengailan diselenggarakn tanpa pemberitahuan ke KJRI. KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara,” terangnya.
Baca juga: Paket Haji di Arab Saudi Turun 30 Persen, Kenapa Ongkos Jemaah Haji di Indonesia Diusulkan Naik?
Mengutip Kompas.com, Eko Hartono berharap agar WNI asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dapat dibebaskan.
"Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," terang Eko, dikutip dari Kompas.com.
Kondisi Muhammad Said
Konjen Eko Hartono menerangkan, pihaknya telah mengunjungi Sadi di penjara pada awal tahun ini, tepatnya pada 2 Januari 2023.
KJRI Jeddah juga telah melakukan pendampingan kepada pelaku.
"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," terangnya.
Baca juga: 164.789 Paspor Baru Terbit di Banten Selama 2022, Mayoritas untuk Umrah dan Wisata
Keluarga Membantah
Sementara itu, di sosial media Twitter viral cuitan seorang warganet yang mengaku sebagai anggota keluarga Muhammad Said.
Warganet itu membeberkan kronologi tudingan pelecehan seksual dan menegaskan bahwa Said tidak bersalah.
Akun itu menyebut, peristiwa terjadi di tengah tawaf, dimana dua polisi Mekah mengklaim menyaksikannya.
Warganet dengan nama pengguna @iniakuhelmpink itu juga mengklaim Muhammad Said dipaksa mengaku sebagai pelaku pelecehan.
Baca juga: Rincian Usulan Biaya Haji 2023, Terdapat 6 Komponen yang Biayanya Ditanggung oleh Jemaah
"Disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" tulis akun tersebut.
"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tandas akun itu.
Warganet tersebut juga menyebut bahwa saat ditangkap, Said tidak diizinkan menggunakan HP-nya. Ponsel milik Said disita dan dihapus datanya.
Selama proses pun wanita Lebanon yang mengaku dilecehkan tak pernah menunjukkan batang hidungnya di pengadilan.
Konjen Eko Hartono mengaku belum mengklarifikasi klaim pihak keluarga.
"Iya, kami belum klarifikasi (soal twit itu) dengan keluarga," ujar Eko.
Baca juga: Masyarakat Tolak Keras Kenaikan Biaya Haji 2023 dari Rp 39,8 Juta Jadi Rp 69 Juta
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Ada Kejanggalan oleh WNI Pelaku Pelecehan saat Umroh, KJRI Ajukan Banding dan Minta Dibebaskan
| Olimpiade Madrasah Indonesia 2025 Digelar di Kota Tangerang, Diikuti 520 Peserta dari 34 Provinsi |
|
|---|
| 11 November 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Bangunan Indonesia, Ini Sejarahnya |
|
|---|
| 100 Ucapan Hari Pahlawan 10 November 2025, Kata-kata Inspiratif dan Bangkitkan Semangat Nasionalisme |
|
|---|
| Daftar 13 SMA Negeri Paling Berprestasi di Indonesia, Dua Sekolah ada di Provinsi Banten |
|
|---|
| Bupati Serang Jalin Kerja Sama dengan KPPMI, Buka Peluang Kerja Luar Negeri untuk Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/thawaf-di-kabah-haji-dan-umrah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.