Bharada E Banjir Dukungan dalam Sidang Pembelaan, Puluhan Rekan Brimob Beri Semangat ke PN Jaksel
Bharada E dalam sidang pembelaan banjir dukungan dari puluhan rekan satu angkatan Bayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara
TRIBUNBANTEN.COM - Bharada E dalam sidang pembelaan banjir dukungan dari puluhan rekan satu angkatan Bayangkara Empat Enam (Bharapana) Nusantara, Brimob.
Puluhan rekan Bharada E datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk memberi semangat kepada Bharada E. Rabu (25/1/2023).
Sebagaimana diketahui, hari ini Bharada E akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebanyalk 40 rekan angkatan Bharada E datang langsung untuk memberikan semangat kepada rekannya.
Baca juga: Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Jauh Lebih Ringan dari Ferdy Sambo
Hal ini disampaikan oleh Salah satu rekan satu angkatan Bharada E, Muhammad Iqbal Fauzi
"Ini yang sudah sampai baru 20 masih ada sekitar 20 sampai 30 sampai 40 orang lagi yang akan ke sini," katanya kepada Wartakotalive.com di PN Jaksel, Rabu (25/1).
Selain memberi dukungan, menurut Iqbal, mereka sangat berharap rekan satu lettingannya itu bisa berkumpul kembali bersama mereka.
"Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang kesini untuk Icad untuk dibebaskan, biar bisa gabung lagi bersama kita," ujar Iqbal.
Selain itu, terkait dengan tuntutan Bharada E yakni penjara selama 12 tahun, Iqbal mengaku sangat sangat kecewa.
Baca juga: Dear Presiden Jokowi! Ibunda Bharada E Minta Keadilan Kasus Brigadir J: Tolonglah Kami

Pasalnya, rekan yang sudah Iqbal anggap sebagai saudara itu sudah berkata sejujurnya soal kasus penembakan Brigadir J.
Sehingga Iqbal dan rekan-temannya sangat berharap Bharada E bisa dibebaskan dari dakwaan.
"Saya sebagai saudaranya, saya bukan menganggap rekan tapi saya menganggap saudara, saya dibentuk korps Brimob bareng-bareng," katanya
"Menurut saya enggak pantas dituntut 12 tahun, dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran enggak ada harganya."
Seperti diketahui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.
Baca juga: Penasaran Pangkat Brigadir J hingga Bharada E? Ini Arti-arti Pangkat di Kepolisian Lengkap
Disampaikan sebagai terdakwa terhadap tuntutan jaksa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) hari ini.
Bharada E
pembunuhan
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
nota pembelaan
Putri Candrawathi
Tegang! Sosok Pemuda Misterius Tiba-tiba Serang Terdakwa Kasus Mutilasi Gunungsari saat Sidang Vonis |
![]() |
---|
Kronologi Pemuda asal Serang-Banten, Mulyana Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang, Terdakwa Mulyana Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dijaga Ketat Jelang Sidang Nikita Mirzani, Jumlah Media Dibatasi |
![]() |
---|
Tragis! Orang Tua di Tangerang Selatan Tega Aniaya Anak hingga Tewas, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.