Panwascam Diduga Double Job, DKPP Berikan Sanksi Peringatan kepada Bawaslu Lebak
Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak.
Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak.
Para komisioner yang dilaporkan termasuk ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori.
Laporan itu dilayangkan oleh anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah.
Bawaslu Kabupaten Lebak diduga sudah merekrut anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) double job.
Atau memiliki pekerjaan selain menjadi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).
Sanksi peringatan tersebut diberikan dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023 lalu.
Baca juga: Waspada Lembaga Survei Abal-abal Jelang Pemilu 2024, Bawaslu: Ada Survei Pesanan
Menanggapi sanksi peringatan dari DKPP, anggota Bawaslu Lebak Ade Jukroni mengaku pihaknya tak memverifikasi data secara faktual.
"Kami pikir verifikasi tidak perlu faktual, karena jika faktual itu maka keabsahan ijasah dari masing-masing pelamar Panwascam harus diperiksa," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (27/1/2023).
Dirinya menyebutkan semua pihak dihadirkan termasuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Baca juga: Bawaslu Lebak Buka Rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan, Ini Syarat, Tugas dan Fungsinya
"Dinas Pendidikan hadir untuk memberikan klarifikasi soal surat izin dari guru yang terpilih menjadi Panwascam," ujarnya.
Pelanggaran dilakukan Bawaslu Lebak, di antaranya sudah menyalahi aturan secara hukum dan etika karena tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap keabsahan surat cuti bagi Panwascam yang berstatus ASN.
Selain itu tidak menindaklanjuti surat pengunduran diri bagi pendamping profesional atau TPP dan surat izin langsung bagi yang berprofesi guru honorer sebagai syarat administrasi Panwascam.
Dalam sidang, sanksi peringatan diberikan, DKPP kepada Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori sebagai pihak Teradu Satu dan 6 orang anggotanya.
Ade menuturkan sidang putusan dan sanksi dari DKPP tersebut, merupakan pembelajaran bagi Bawaslu Lebak.
"Tentunya ini akan menjadi catatan dan pembelajar bagi kami kedepan," ucapnya.
Sidang pemberian sanksi dari DKPP kepada Bawaslu Lebak juga dikawal langsung oleh Bawaslu RI dan provinsi.

Adhyaksa FC Banten Bekuk Bekasi FC City 2-0 di BIS, Lini Belakang dan Tengah Dievaluasi |
![]() |
---|
Hasil Liga 2: Adhyaksa FC Banten vs FC Bekasi City, Tuan Rumah Pimpin 2-0 di Babak Pertama |
![]() |
---|
Semangat Kebersamaan, PLN UID Banten dan Bobon Santoso Sajikan 1.000 Porsi Makanan untuk Warga |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Guru Olahraga SMAN 4 Kota Serang Diberhentikan Permanen |
![]() |
---|
Ribuan Honorer Banten Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Awal Oktober 2025: Gajinya Rp1,7 hingga 2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.