Panwascam Diduga Double Job, DKPP Berikan Sanksi Peringatan kepada Bawaslu Lebak

Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak.

Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja via Tribunnewswiki
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak. Para komisioner yang dilaporkan termasuk ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori. Laporan itu dilayangkan oleh anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak.

Para komisioner yang dilaporkan termasuk ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori.

Laporan itu dilayangkan oleh anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah.

Bawaslu Kabupaten Lebak diduga sudah merekrut anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) double job.

Atau memiliki pekerjaan selain menjadi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Sanksi peringatan tersebut diberikan dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023 lalu.

Baca juga: Waspada Lembaga Survei Abal-abal Jelang Pemilu 2024, Bawaslu: Ada Survei Pesanan

Menanggapi sanksi peringatan dari DKPP, anggota Bawaslu Lebak Ade Jukroni mengaku pihaknya tak memverifikasi data secara faktual.

"Kami pikir verifikasi tidak perlu faktual, karena jika faktual itu maka keabsahan ijasah dari masing-masing pelamar Panwascam harus diperiksa," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (27/1/2023).

Dirinya menyebutkan semua pihak dihadirkan termasuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Baca juga: Bawaslu Lebak Buka Rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan, Ini Syarat, Tugas dan Fungsinya

"Dinas Pendidikan hadir untuk memberikan klarifikasi soal surat izin dari guru yang terpilih menjadi Panwascam," ujarnya.

Pelanggaran dilakukan Bawaslu Lebak, di antaranya sudah menyalahi aturan secara hukum dan etika karena tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap keabsahan surat cuti bagi Panwascam yang berstatus ASN.

Selain itu tidak menindaklanjuti surat pengunduran diri bagi pendamping profesional atau TPP dan surat izin langsung bagi yang berprofesi guru honorer sebagai syarat administrasi Panwascam.

Dalam sidang, sanksi peringatan diberikan, DKPP kepada Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori sebagai pihak Teradu Satu dan 6 orang anggotanya.

Ade menuturkan sidang putusan dan sanksi dari DKPP tersebut, merupakan pembelajaran bagi Bawaslu Lebak.

"Tentunya ini akan menjadi catatan dan pembelajar bagi kami kedepan," ucapnya.

Sidang pemberian sanksi dari DKPP kepada Bawaslu Lebak juga dikawal langsung oleh Bawaslu RI dan provinsi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved