3 Hakim PN Tangerang dan 2 Hakim PT Banten Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Diduga Langgar Kode Etik
Diduga langgar kode etik, tiga hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dan dua hakim di Pengadilan Tinggi Banten dilaporkan ke Komisi Yudisial
TRIBUNBANTEN.COM - Diduga langgar kode etik dan perilaku hakim, tiga hakim di Pengadilan Negeri Tangerang dan dua hakim di Pengadilan Tinggi Banten dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Tiga hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dilaporkan ke Komisi Yudisial berinisial LK , HH, dan RS.
Sedangkan dua hakim Pengadilan Tinggi Banten yang dilaporkan ke Komisi Yudisial berinisial RD dan VS.
Kelima hakim tersebut dilaporkan buntut dari pernilaian ketidakberimbangan penyelesaian sengketa ruko Tangerang di Pengadilan.
Hakim-hakim tersebut dinilai tidak adil dan adanya keberpihakan kepada penggugat dalam sengketa ruko tersebut.
Sehingga kelima hakim tersebut diduga kuat melanggar kode etik dan perilaku hakim, yakni patut diduga tidak menjalankan asas dan ketentuan yang menjadi patokan bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara.
"Kedatangan kami ke Komisi Yudisial ini untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di PN Tangerang dan PT Banten," ujar advokat Julius Ferdinandus selaku tim kuasa hukum Ester Silooy yang bersengkata dalam perkara sengketa ruko di Tangerang, kepada awak media, Jumat (27/1/2023)
Julius merasa perilaku dan sikap para hakim yang dilaporkannya itu diduga kuat tidak sportif dan tidak berimbang dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Suap Hakim Agung, Hercules Kepalkan Tangan di KPK: Mau Dihajar?
"Mereka diduga tidak objektif kepada pihak yang lain," ujarnya.
Hal itu sangat dirasakan di mana selama jalannya persidangan maupun sidang lokasi perkara perdata sengketa ruko, pihak penggugat tidak mengetahui letak atau arah obyek yang disengketakan.
"Majelis hakim kami rasakan berat sebelah, di mana banyak hal dan kesempatan lebih banyak diberikan kepada pihak lawan daripada kita," terang Julius.
Salah satu hal kecil, dicontohkan Julius, adalah ketika pihaknya memberikan pendapat di persidangan.
Baca juga: Kasus Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Hakim Vonis Empat Terdakwa Lima Tahun Bui
"Ketika kita memberikan pendapat atau minta waktu selalu di sela atau dibatasi," ujar Julius.
"Sedangkan untuk pihak lawan selalu diberikan waktu yang lebih," sambungnya.
Pada persidangan di tingkat pertama Julius menyebut amat kental nuansa keberpihakan para hakim," katanya
"Yang kami rasakan ada ketidakadilan yang dilakukan para hakim selama persidangan," lanjutnya.
Dia menilai asas-asas putusan yang digunakan majelis hakim kebanyakan menyimpang dari yang seharusnya dilaksanakan.
Padahal asas-asas untuk putusan hakim itu harus menjadi patokan dan dasar, supaya putusannya menjadi sempurna.
Baca juga: DPR RI Desak KY Periksa Teman Wanita Hakim Wahyu Iman Santoso yang Rekam Curhat Kasus Ferdy Sambo
"Misalnya begini, ada satu kejadian di mana hakim itu dalam memutuskan masalah, itu bisa ditafsirkan atau diintepretasi yang sebenarnya hanya dua pihak ternyata jadi tiga pihak," katanya.
Julius juga mencermati kejanggalan lain yang dirasakan agak aneh terkait kasus tersebut. Yakni terkait adanya laporan perbuatan pengrusakan gembok dan pintu, di mana yang digunakan adalah laporan polisi yang prematur.
"Laporan polisi yang masih dalam tingkat penyelidikan dan klarifikasi saksi. Jadi yang digunakan sebagai dasar perbuatan melawan hukum oleh hakim adalah satu perbuatan yang belum teruji," terangnya.
Julius beralasan laporan polisi dalam kasus ini masih dalam taraf klarifikasi saksi, sehingga belum diuji perbuatannya di pengadilan.
Baca juga: Sahkan Pernikahan Beda Agama, Pengadilan Negeri Tangerang Bilang Begini
"Maka, dengan demikian Majelis Hakim Pemeriksa Tingkat Pertama dan kedua tidak bisa menggunakan alasan pengrusakan, penggembokan dan pemalangan pintu sebagai dasar pemenuhan unsur Pasal 1365 KUHPerdata, karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Julius.
Dia mengatakan dasar dari perbuatan hukum itu adalah adanya laporan pengrusakan dan pemalangan pintu ruko.
"Pemasangan plang itu berubah menjadi pemalangan pintu. Nah, ini kan dua hal yang berbeda dan ini merupakan kata bentukan daripada hakim tersebut," ujarnya.
Julius menyebut pada saat pengggembokan obyek gugatan tersebut, terjadi pemasangan plang pengumuman yang melarang kegiatan apapun di lokasi tersebut.
Baca juga: Tolak Batalkan Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah, Presiden Digugat di PTUN Jakarta
"Jadi bukan pemalangan pintu ruko. Hakim terkesan 'plintir' kalimat sehingga jadi berbeda makna," jelasnya.
"Sebenarnya bunyinya pemasangan plang pengumuman, tetapi didalam pertimbangan itu disebutkan pemalangan pintu ruko. Anehnya dalil hakim ditingkat pertama ini dikuatkan di tingkat pengadilan tinggi," ungkapnya heran.
Julius menyebut frasa “dilakukan pemalangan pintu ruko” tersebut diambil alih oleh Hakim Pengadilan Banding dengan inisial RD dan VS menjadi pertimbangan hukum Pembanding/Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Oleh karenanya, Julius bersama timnya meminta kepada Ketua Komisi Yudisial untuk memeriksa tiga Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara dan dua hakim Pengadilan Tinggi Banten.
Baca juga: Soal Penggantian Hakim Konstitusi Aswanto, Seorang Warga Negara Ajukan Gugatan ke PTUN
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 5 Hakim di Tangerang dan Banten Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Pernah Beri Ferdy Sambo Vonis Mati, Alimin Ribut Sujono Tidak Jadi Dipilih DPR RI Jadi Hakim Agung |
![]() |
---|
Sosok Asep Setiawan, Jadi CPNS Sejak 1998, Kini Jabat Kadiskominfo Kota Serang |
![]() |
---|
Berharta Miliaran! Ini Profil dan Rekam Jejak Inosentius Samsul, Calon Hakim MK dari DPR |
![]() |
---|
Kata Bupati Lucky Soal Siswa SMP di Indramayu Tak Bisa Baca: Saya Tak Tahu Mesti Kesal ke Siapa |
![]() |
---|
Mpok Alpa Sempat Minta Penyakitnya Dirahasiakan, Irfan Hakim: Pengobatan Sejak Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.