6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Siap Membela Diri dalam Sidang Pledoi Usai Dituntut Penjara dan Denda
Enam mantan anak buah Ferdy Sambo yang memiliki keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir J akan membacakan pledoi pada Jumat (3/2/2023)
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (27/1/2023).
Tak hanya hukman penjara, para terdakwa OOJ juga dituntut untuk membayar denda puluhan juta rupiah.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa yang dituntut membayar denda tertinggi, sebesar Rp 20 juta.
Sementara empat lainnya dituntut membayar denda Rp 10 juta.
Baca juga: Soal Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Jauh Lebih Ringan dari Ferdy Sambo
Kemudian para terdakwa juga dituntut membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5 ribu.
Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Baca juga: Perbuatannya Sangat Keji, Ayah Brigadir J Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo
JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primair, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com, Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Penjara dan Denda, 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Ajukan Pembelaan Jumat 3 Februari
Ferdy Sambo
pledoi
JPU
Hendra Kurniawan
Agus Nurpatria
Brigadir J
Arif Rachman Arifin
Chuck Putranto
Baiquni Wibowo
Irfan Widyanto
Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Kasus Mutilasi di Serang, Terdakwa Hanya Tunduk Diam, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Mantan Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
![]() |
---|
Pimpinan Ponpes Serang Terancam 19 Tahun Bui Gegara Nekat Setubuhi Santriwati hingga Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.