Istri Jadi TKW Singapura, Pria di Lampung Tega Setubuhi Paksa Anak Tirinya, Terakhir di Kolam Renang

YTS (15), remaja putri di Lampung Selatan, Provinsi Lampung menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya, AN (28).

Serambi Indonesia/Net
YTS (15), remaja putri di Lampung Selatan, Provinsi Lampung menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya, AN (28). 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang ayah di Lampung Selatan, berinisial AN (28) tega menyetubuhi paksa anak tirinya, YTS (15).

Bahkan AN yang merupakan warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, itu telah melakukan aksinya berulang kali.

Kasus ini terungkap setelah YTS yang telah hilang beberapa hari, ditemukan di kamar mandi kolam renang di Desa Sri Pendowo, Ketapang, bersama pelaku.

Mulanya, pihak keluarga melaporkan hilangnya YTS dari rumah sang nenek ke aparat kepolisian.

Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak hingga akhirnya menemukan korban bersama pelaku.

Baca juga: Bejat, Remaja di Lampung Selatan Rudapaksa Ibu dan Adik Kandung Sendiri

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, Sabtu (28/1/2023), dilansir Tribunlampungselatan.com.

"Pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana asusila anak di bawah umur di kamar mandi kolam renang."

"(Lokasi) Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, yang dilakukan oleh pelaku AN yang merupakan bapak tiri korban," ujarnya.

Awalnya, pelaku mengajak korban pergi ke kolam renang menggunakan sepeda motor.

Setibanya di kolam renang, AN lantas mengajak korban melakukan perbuatan asusila di dalam kamar mandi.

Dari hasil pendalaman, diketahui AN telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali, serta melakukan pelecehan lainnya.

AN pun telah diamankan aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ilustrasi: Seorang ayah di Garut tega rudapaksa anak kandung sendiri hingga hamil
Ilustrasi: Seorang ayah di Garut tega rudapaksa anak kandung sendiri hingga hamil (SHUTTERSHOCK)

Baca juga: Modus Mengajak Makan, Pria di Kabupaten Serang Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sebuah Gubuk

Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menodai anaknya, dilansir Tribunlampungselatan.com.

"Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial AN tersebut, ia mengaku telah melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali."

"Dan perbuatan cabul sebanyak dua kali," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved