Polisi Tangkap Produsen dan Pengedar Ganja Sintetis di Tangerang, Barang Haram Dijual Lewat Medsos
Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap sejumlah produsen dan pengedar narkoba jenis ganja sintesis di Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap sejumlah produsen dan pengedar narkoba jenis ganja sintesis di Tangerang.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi paket kiriman mencurigakan di Regulated Agent Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta AKP Verdika Bagus Prasetya.
Baca juga: Narkoba yang Dikendalikan Mantan Kapolda Banten Teddy Minahasa Dijual Rp 400 Juta Per Kilogram
AKP Verdika mengatakan, pake kiriman mencurigakan tersebut berjumlah enam buah yang dibungkus menggunakan kardus.
Kemudian, Satresnarkoba Bandara Soetta melakukan control delivery ke berbagai daerah untuk mengetahui pelaku yang menerima paket berisi ganja sintetis itu.
Setelah itu, 10 pelaku penerima paket ganja sintetis itu diringkus polisi di Tangerang, Karawang, Bandung, hingga Purwakarta.
Berdasarkan informasi dari 10 tersangka itu, kemudian polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya menggerebek pabrik pembuat ganja sintetis di Jakarta Selatan.
"Setelah kami menerima laporan adanya paket di sebuah ekspedisi yang diduga berisi ganja sintetis, kami melakukan control delivery terhadap 6 buah paket yang dicurigai dan berhasil meringkus 10 pelaku," kata dia.
"Kemudian kami melakukan penyidikan lebih dalam lagi, sehingga kita lakulan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan kepada 3 orang tersangka yang memproduksi sendiri ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan," ujarnya.
Menurutnya, penjualan ganja sintetis tersebut dilakukan para pelaku secara daring memanfaatkan media sosial Instagram.
Pemesan dapat mendapatkan barang haram itu dengan memilih satu dari dua cara yang disediakan.
Pertama, memberi titik koordinat sabu sintetis di lokasi terbuka dan dilakukan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.
"Penjualan ganja sintetis ini lewat media sosial dengan harga Rp 100.000 per gram, jadi setiap orang di berbagai daerah bisa memesannya secara online," tuturnya.

Baca juga: Napi Lapas Kelas I Tangerang Kendalikan Peredaran Narkoba, Aktif Komunikasi via Ponsel
Proses pengiriman ganja sintetis menggunakan dua cara, pertama menggunakan jasa ekspedisi.
Ganja yang dipesan dimasukkan ke dalam plastik kecil, lalu dibungkus menggunakan kardus dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Kedua, meletakkan ganja sintetis di suatu tempat yang nanti lokasinya diberikan ke pembeli untuk mengambil paket ganja yang dipesan.
Untuk nilai barang bukti 4.937,33 gram ganja sintetis yang berhasil diamankan ini, kurang lebih sekitar Rp 439 juta atau bisa dibilang hampir Rp 509 juta," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pembuat ganja sintetis dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Dari kasus peredaran narkoba golongan I jenis ganja sintetis atau sinte itu, Polresta Bandara Soekarno Hatta mengamankan ganja sintetis seberat 4,937 kilogram (kg).
Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Anton Firmanto mengatakan, kasus ganja sintetis sebagai dari analisa beberapa kasus narkotika ganja sintetis sebelumnya.
"Kemudian dilakukan pengembangan sampai ke home industry," ujar Anton Firmanto saat konferensi pers, Kamis (2/2/2023).
Anton menjelaskan, Tim Satnarkoba Polresta Bandara Soetta juga meringkus 13 tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka terdiri atas 10 pengguna dan 3 pelaku yang memproduksi dan memperjualbelikan ganja sintetis tersebut.
Tiga tersangka peredaran narkoba itu bertindak sebagai produsen atau penjual berinisial EJ, RAR dan PFN.
Sementara 10 orang diduga sebagai pembeli yakni DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.
"Tiga orang tersangka yang berhasil kita amankan ini merupakan pengedar dan pembuat ganja sintetis yang diproduksi di daerah Jakarta Selatan," katanya.
"Sementara 10 tersangka lainnya berperan sebagai pembeli paket narkotika jenis sinte yang diamankan di berbagai daerah seperti Karawang, Bandung, Purwakarta, termasuk Tangerang ini," ujarnya.
Selain menyita ganja sintetis, Polresta Bandara Soetta menyita 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang mampu memproduksi 6,5 kg ganja sintetis.
Barang bukti lainnya yang digunakan untuk memproduksi ganja sintetis itu juga diamankan, berupa 1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml.
Gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, dan sepasang sarung tangan karet.
Dua pasang sarung tangan latex, 1 masker, 2 unit kacamata pelindung, 1 unit baskom stainless dan 2 unit timbangan digital.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka yang berperan sebagai pembuat ganja sintetis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2)subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara 10 orang pengguna narkotika lainnya diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga orang pelaku yang memproduksi ganja sintetis diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp10 miliar ditambah 1/3 jumlah hukuman.
Sedangkan 10 pembeli narkotika ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata AKBP Anton Firmanto.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kronologi Penangkapan Produsen Ganja Sintetis, Narkoba Dijual ke Seluruh Indonesia via Media Sosial
Cuaca Besok, Jumat 29 Agustus 2025: Cek Hujan di Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Remaja yang Sempat Dilaporkan Hilang di Tangsel Ditemukan, Kasus Berakhir lewat Mediasi Kekeluargaan |
![]() |
---|
Polisi Amankan 6 Remaja di Stasiun Sudimara Tangsel, Diduga Hendak Demo di DPR |
![]() |
---|
Soal Pesta Durian Habiskan Jutaan Rupiah Usai Audit Proyek, Inspektur Tangsel: Itu Bukan Gratifikasi |
![]() |
---|
Cegah Praktik Gratifikasi di Kalangan Pegawai BUMD dan BLUD, Pemkot Tangsel Luncurkan Aturan Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.