Teriakan Dukungan untuk Bharada E Bergema di Persidangan, Sang Ibunda Terharu, Ucap Terima Kasih

Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengucapkan terima kasih kepada para pendukung anaknya.

Instagram/ronnytalapessy
Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengucapkan terima kasih kepada para pendukung anaknya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengucapkan terima kasih kepada para pendukung anaknya.

Diketahui Rynecke hadir langsung dalam sidang Bharada E dengan agenda pembacaan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs: Bripka RR dan Sambo Bacakan Duplik, Putri dan Bharada E Sidang Replik

Saat memasuki ruang sidang, Rynecke terlihat menangis dan mengusap air matanya.

Ia mengaku terharu saat banyaknya pendukung Bharada E meneriaki nama anaknya.

"Memang, kami tadi waktu masuk terharu dengar ada yang teriak-teriak Icad, ada yang sambil menangis, sampai saya mengeluarkan air mata juga," kata Rynecke.

Atas dukungan itu Rynecke mengucapkan terima kasih dan berharap kebaikan para pendukung yang mengatasnamakan Eliezer Angels itu dapat dibalas Tuhan.

Menurut Rynecke dukungan terhadap Bharada E tak hanya hadir dari Indonesia melainkan juga dari luar negeri.

"Jadi untuk semua yang sudah mendukung Icad baik dari Indonesia, ada juga dari luar negeri yang selalu setia mendukung Icad selama ini, mendoakan Icad."

"Terima kasih banyak. Tuhan akan balas semua kebaikan dari saudara-saudara sekalian," katanya.

Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni Rynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni Rynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Momen Bharada E Minta Maaf ke Ayahnya yang Kehilangan Pekerjaan karena Kasus Penembakan Brigadir J

Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved