Kasus Korupsi

Dua Pejabat DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara Gegara Tilap Dana Retribusi Sampah Rp 673 Juta

JPU Kejari Cilegon menuntut 3,5 penjara pada dua pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
JPU Kejari Cilegon menuntut 3,5 penjara pada dua pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TTIBUNBANTEN.COM, SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menuntut 3,5 penjara pada dua pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

Keduanya yakni, Madropik Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan DLH Kota Cilegon pada 2020, dan Rizky Prasandy staf tenaga harian lepas pada sub bagian keuangan.

JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah meminta Hakim Pengadilan Tipikor Serang mengadili terdakwa, melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengelolaan Retribusi Sampah TPSA Bagendung Segera Disidangkan

"Perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan retribusi sampah dari 65 perusahaan di Kota Cilegon, sebesar Rp 673 juta merugikan keuangan daerah," kata Achmad dalam persidangan, Selasa (11/3/2025).

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp150 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. 

"Keduanya juga wajib membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 336 juta," katanya.

 

 

Menurut Achmad, jika terdakwa tak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita negara untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana 1 tahun dan 9 bulan penjara," ujarnya.

JPU juga membuka alasan yang mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Baca juga: Detik-detik KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Korupsi di Daerah  

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," pungkasnya.

Dua terdakwa korupsi retribusi sampah di DLH Kota Cilegon saat di sidang di Pengadilan Tipikor Serang 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved