Teriakan Dukungan untuk Bharada E Bergema di Persidangan, Sang Ibunda Terharu, Ucap Terima Kasih
Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengucapkan terima kasih kepada para pendukung anaknya.
TRIBUNBANTEN.COM - Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengucapkan terima kasih kepada para pendukung anaknya.
Diketahui Rynecke hadir langsung dalam sidang Bharada E dengan agenda pembacaan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs: Bripka RR dan Sambo Bacakan Duplik, Putri dan Bharada E Sidang Replik
Saat memasuki ruang sidang, Rynecke terlihat menangis dan mengusap air matanya.
Ia mengaku terharu saat banyaknya pendukung Bharada E meneriaki nama anaknya.
"Memang, kami tadi waktu masuk terharu dengar ada yang teriak-teriak Icad, ada yang sambil menangis, sampai saya mengeluarkan air mata juga," kata Rynecke.
Atas dukungan itu Rynecke mengucapkan terima kasih dan berharap kebaikan para pendukung yang mengatasnamakan Eliezer Angels itu dapat dibalas Tuhan.
Menurut Rynecke dukungan terhadap Bharada E tak hanya hadir dari Indonesia melainkan juga dari luar negeri.
"Jadi untuk semua yang sudah mendukung Icad baik dari Indonesia, ada juga dari luar negeri yang selalu setia mendukung Icad selama ini, mendoakan Icad."
"Terima kasih banyak. Tuhan akan balas semua kebaikan dari saudara-saudara sekalian," katanya.

Baca juga: Momen Bharada E Minta Maaf ke Ayahnya yang Kehilangan Pekerjaan karena Kasus Penembakan Brigadir J
Sekadar informasi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dijaga Ketat Jelang Sidang Nikita Mirzani, Jumlah Media Dibatasi |
![]() |
---|
Mantan Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
![]() |
---|
Dua Pejabat DLH Cilegon Dituntut 3,5 Tahun Penjara Gegara Tilap Dana Retribusi Sampah Rp 673 Juta |
![]() |
---|
Konglomerat Ted Sioeng Hadapi Sidang dalam Kondisi Kesehatan Menurun, Pengacara Ajukan Tahanan Rumah |
![]() |
---|
Baim Wong dan Paula Verhoeven Diduga Cekcok saat Sidang, Kuasa Hukum Bongkar Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.