7 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen 4 Persen Versi LSI Denny JA, Tiga Partai Bersaing Jadi Pemenang

Berikut ini daftar tujuh partai politik lolos ambang batas parlemen empat persen versi LSI Denny JA.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com
Ilustrasi pemilihan di Pemilu 2024. Berikut ini daftar tujuh partai politik lolos ambang batas parlemen empat persen versi LSI Denny JA. Selain daftar tujuh parpol lolos ambang batas parlemen empat persen, ada tiga partai berpotensi menjadi pemenang Pemilu 2024. Tujuh partai politik yang lolos ambang batas parlemen 4 persen, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan Partai NasDem. Sementara, untuk menjadi pemenang di Pemilu 2024 hanya direbutkan tiga partai, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar tujuh partai politik lolos ambang batas parlemen empat persen versi LSI Denny JA.

Selain daftar tujuh parpol lolos ambang batas parlemen empat persen, ada tiga partai berpotensi menjadi pemenang Pemilu 2024.

Tujuh partai politik yang lolos ambang batas parlemen 4 persen, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan Partai NasDem.

Sementara, untuk menjadi pemenang di Pemilu 2024 hanya direbutkan tiga partai, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.

Baca juga: DPR RI Terima Tiga Surpres dari Presiden Jokowi, Ada Perppu Cipta Kerja hingga Pemilu 2024

Selain daftar parpol yang bakal lolos parlemen, kata Peneliti Denny JA, Ardian Sopa banyak partai baru yang harus berjuang karena dalam survei terkini mereka hanya mendapatkan dukungan di bawah 1 persen dan menjadi partai nol koma atau mendapatkan 0,5 dukungan.

“Setahun sebelum pelaksanaan pemilu 2024, hanya tiga partai yang perolehan dukungannya di atas 10 persen yaitu PDIP, Golkar dan Gerindra. Ketiga partai ini berpeluang untuk menjadi pemenang di pemilu 2024,” kata Peneliti Denny JA, Ardian Sopa, Selasa (7/2/2023).

Dalam survei terkini yang mereka lakukan, kata Ardian Sopo, PDI Perjuangan di tempat teratas dengan 22,7 persen.

Lantas, diikuti Golkar di tempat kedua mendapat dukungan 13,8 persen, serta Gerindra di tempat ketiga mendapatkan dukungan 11,2 persen.

Ardian lantas menyebutkan ketiga partai tersebut berpeluang menjadi pemenang pada Pemilu 2024.

Dia menambahkan karena pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan secara serentak, maka partai yang mengajukan calon presiden paling populer berpeluang menjadi partai terbesar.

"PKB mendapat dukungan sebesar 8 persen; Demokrat mendapat dukungan sebesar 5 persen; PKS mendapat dukungan sebesar 4,9 persen; dan NasDem mendapat dukungan sebesar 4,4 persen," ucapnya.

Ardian mengatakan partai-partai selain dari tujuh tersebut harus berjuang lebih keras di Pemilu 2024 agar bisa lolos ambang batas parlemen 4 persen.

"Semua partai baru, dalam hal ini yang ikut baru pertama kalinya, masih menjadi partai nol koma atau dukungan di bawah 1 persen," katanya.

Baca juga: Tak Pernah Kalah Sejak 2004, Partai Golkar Optimis Jadi Pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Serang

Berikut hasil survei LSI Denny JA pada Januari 2023, yaitu PDI Perjuangan (22,7 persen), Partai Golkar 13,8 persen, Partai Gerindra 11,2 persen, PKB (8 persen), Partai Demokrat (5 persen), PKS (4,9 persen), Partai NasDem (4,4 persen).

Partai Perindo (2,8 persen), PPP (2,1 persen), PAN (1,9 persen). PSI (0,5 persen), PBB, Partai Garuda, Partai Ummat dengan dukungan sebesar 0,3 persen, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PKN dengan dukungan sebesar 0,1 persen.

Data dan analisis yang dilakukan tim peneliti LSI Denny JA didasarkan pada survei nasional pada 4-15 Januari 2023 dan riset kualitatif.

Survei tersebut melibatkan 1.200 responden di 34 provinsi di Indonesia.

Survei menggunakan metode wawancara yang dilaksanakan secara tatap muka, dengan margin of error survei tersebut kurang lebih 2.9 persen. Riset kualitatif dilakukan dengan analisis media, diskusi kelompok terfokus (FGD), dan wawancara mendalam.

Jadwal Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022.

Hal itu diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU di Jakarta Pusat.

Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di sini.

Baca juga: Bisa Pertahankan Nilai Terbaik, Helldy Pastikan Fasilitas RSUD Kota Cilegon Bertambah di 2024

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Putaran 1

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023

Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023

Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023

7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan suara = 14 Februari 2024 Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024 Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

Putaran 2 (jika ada)

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024

3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved