Putri Candrawathi Ditempatkan di Kamar Mapenaling Lapas Pondok Bambu, Jalani Hukum Pidana 10 Tahun
Terpidana kasus Brigadir J, Putri Candrawati telah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
TRIBUNBANTEN.COM - Terpidana kasus Brigadir J, Putri Candrawati telah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).
Hal tersebut diungkap Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/8/2023).
Putri Candrawati yang merupakan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu akan menjalani hukuman pidana selama sepuluh tahun.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat untuk Trisha yang Ultah ke-22, Ini Isinya
"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/8/2023).
Rika mengatakan, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum mendekam di Lapas Pondok Bambu.
Pun seluruh proses eksekusi Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Jakarta telah sesuai prosedur.
“PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” ucapnya, dilansir Kompas.com.
Sambo di Lapas Salemba
Eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Kelas II A Pondok Bambu lantaran kasusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung) ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.

Baca juga: 6 Fakta Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Jadi Misteri
Sementara sang suami, yakni Ferdy Sambo mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Kamis (24/8/2023).
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya.
Selain Ferdy Sambo, eksekusi juga dilaksanakan terhadap dua terpidana lain, yakni mantan ajudannya, Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangganya (ART), Kuat Maruf.
Mereka dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Ferdy Sambo dan pada hari yang sama juga.
Putri Candrawathi Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman Remisi Kemerdekaan 9 Bulan |
![]() |
---|
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Kemerdekaan 9 Bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang |
![]() |
---|
25 Narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Diajukan Dapat Remisi Hari Raya Natal 2024 |
![]() |
---|
Daftar Nama Perwira Polri Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Tak Ingin Seperti Ferdy Sambo, Cagub Jateng Ahmad Luthfi Ngaku Ingin Jadi Jenderal Hoegeng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.