Terlibat Peredaran Narkoba, Satu Mahasiswa di Kota Serang Asal Cihara Lebak Diamankan Polda Banten
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil seorang mahasiswa berinisial FR (20) asal Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak karena edarkan narkoba
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Sedangkan pelaku RM yang saat ini ditetapkan sebagai DPO berperan sebagai pemesan sekaligus pemilik.
Sementara motif para tersangka yakni untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penyelendupan Sabu Sindikat Internasional
Atas insiden itu, lelaku FR kemudian dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bungkus bekas rokok merk Ziga yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening.
Di mana di dalam bungkus itu, berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram.
Kemudian penyidik juga berhasil mengamankan empat buah HP serya satu buah KTP atas nama pelaku RM alias Agus.
Polisi Ringkus 9 Tersangka Produsen Tembakau Sintetis, Dijual Lewat Online |
![]() |
---|
Begini Kondisi PDAM Lebak Usai Direktur dan Dewas Jadi Tersangka Kasus Korupsi 15 Miliar |
![]() |
---|
Marak Anak Jalanan hingga Manusia Gerobak di Kota Serang, Pemkot Siapkan Pelatihan hingga Bantuan |
![]() |
---|
Alat Perekaman e-KTP di Tiga Kecamatan di Lebak Rusak, Komisi I DPRD Blak-blakan soal Pengadaan |
![]() |
---|
5 Tempat Kursus Mengemudi Mobil di Serang Banten, Manual dan Matic, Bisa Pilih Hari Latihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.