Terlibat Peredaran Narkoba, Satu Mahasiswa di Kota Serang Asal Cihara Lebak Diamankan Polda Banten

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil seorang mahasiswa berinisial FR (20) asal Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak karena edarkan narkoba

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil seorang mahasiswa berinisial FR (20) asal Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Sedangkan pelaku RM yang saat ini ditetapkan sebagai DPO berperan sebagai pemesan sekaligus pemilik.

Sementara motif para tersangka yakni untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penyelendupan Sabu Sindikat Internasional

Atas insiden itu, lelaku FR kemudian dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bungkus bekas rokok merk Ziga yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening.

Di mana di dalam bungkus itu, berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram.

Kemudian penyidik juga berhasil mengamankan empat buah HP serya satu buah KTP atas nama pelaku RM alias Agus.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved