Terlibat Peredaran Narkoba, Satu Mahasiswa di Kota Serang Asal Cihara Lebak Diamankan Polda Banten
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil seorang mahasiswa berinisial FR (20) asal Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak karena edarkan narkoba
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Sedangkan pelaku RM yang saat ini ditetapkan sebagai DPO berperan sebagai pemesan sekaligus pemilik.
Sementara motif para tersangka yakni untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penyelendupan Sabu Sindikat Internasional
Atas insiden itu, lelaku FR kemudian dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bungkus bekas rokok merk Ziga yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening.
Di mana di dalam bungkus itu, berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram.
Kemudian penyidik juga berhasil mengamankan empat buah HP serya satu buah KTP atas nama pelaku RM alias Agus.
| SDN Pamarican 2 Kota Serang Masih Tergenang Banjir, Siswa Belajar Daring Sampai Jumat |
|
|---|
| Sosok Pj Sekda Lebak Halson Nainggolan di Mata Asda II Pemprov Banten Budi Santoso |
|
|---|
| Dindikbud Kota Serang Ajukan Dana Rp1 Miliar, Tangani Banjir di SDN Pamarican 2 |
|
|---|
| Sempat Dinyatakan Hilang, Nenek Sarman Ditemukan Tewas di Dalam Sumur Desa Cileles Lebak Banten |
|
|---|
| Rizki Juniansyah Dapat Hadiah Spesial dari Presiden, Sang Ibu Senang dan Dukung Jadi Perwira TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ditresnarkoba-Polda-Banten-berhasil-seorang-mahasiswa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.