Polisi Bunuh Polisi

Hakim Nilai Bharada E Punya Kesempatan Tolak Perintah Ferdy Sambo Bunuh Yosua tapi Tak Dilakukan

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) pagi ini.

Warta Kota Live
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) pagi ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) pagi ini.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa Bharada E memiliki kesempatan menolak perintah Ferdy Sambo yang salah soal membunuh Brigadir J.

Akan tetapi, Bharada E tidak melakukannya dan justru melakukan tindakan yang sebaliknya dengan turut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

"Menimbang bahwa seyogyanya baik saat di Saguling ketika saudara mengetahui ada perintah membunuh dari saksi Ferdy Sambo yang salah, terdakwa memiliki kesempatan membatalkannya.'

"Akan tetapi justru sebaliknya," ujar Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut, saat sidang pembacaan vonis Bharada E.

Baca juga: Ratusan Eliezer Angels Padati PN Jakarta Selatan Sejak Pagi, Beri Dukungan untuk Bharada E

Alimin menuturkan bahwa Bharada E justru turut berangkat bersama rombongan Putri Candrawathi dari rumah Saguling menuju rumah Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.

"Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui maksud dan tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat yaiti ke rumah Duren Tiga tempat korban Yosua akan dihilangkan nyawanya," ungkapnya.

Tak hanya itu, Bharada E juga memiliki kesempatan membatalkan niatnya menjadi eksekutor Brigadir J saat di rumah Duren Tiga.

Saat itu, dia masuk ke kamar ajudan dan berdoa berharap Ferdy Sambo mengurungkan niatnya menghilangkan nyawa Yosua.

"Seharusnya terdakwa memiliki kesempatan membatalkan tapi tidak terdakwa lakukan tetapi justru mendengar Ferdy Sambo telah tiba dan berada di ruang tengah rumah Duren Tiga."

"Dan terdakwa langsung turun ke lantai 1 menemui terdakwa Ferdy Sambo dan mengokang senjata glock miliknya atas perintah Ferdy Sambo," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.

Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.

Tak hanya itu, dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?

Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.

Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Meskipun, jika majelis hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim."

"Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.

Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.

Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.

Bharada E menyesalkan, karena peristiwa ini terjadi di masa-masa awal kecintaanya sebagai aparat penegak hukum kepada institusi Polri.

Baca juga: Teriakan Dukungan untuk Bharada E Bergema di Persidangan, Sang Ibunda Terharu, Ucap Terima Kasih

Dia menyebut, pangkatnya yang hanya seorang Bharada ternyata diperalat oleh Ferdy Sambo yang merupakan jenderal poisi bintang dua.

"Di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," ucap Richard.

Bahkan kata dia, kejujurannya untuk mengungkap perkara soal tewasnya Brigadir J ini malah membuatnya dimusuhi oleh Ferdy Sambo dan beberapa anggota ajudan lain.

Atas hal itu, dirinya mengaku merasa hancur dan menjadi rekam jejak yang menyakitkan selama hidupnya.

"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Bharada E.

"Namun saya berusaha tegar," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Sebut Bharada E Punya Kesempatan Tolak Perintah Sambo Bunuh Yosua tapi Justru Sebaliknya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved