Polisi Tembak Polisi
IPW dan LPSK Sebut Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Polri: Menaikkan Citra Polri di Depan Publik
Sejumlah pihak mengatakan ada kemungkinan Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjadi anggota polri.
TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah pihak mengatakan ada kemungkinan Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjadi anggota polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karier Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.
Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Hal-hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer, Sesali Perbuatan hingga Dimaafkan Keluarga Yosua
Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.
IPW pun mendorong Polri untuk kembali menerima Bharada E sebagai anggotanya.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas."
"Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ungkap Sugeng dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Saksikan Vonis Eliezer, Mahfud MD Puji Hakim Perkara Sambo Cs: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik
Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Majelis Hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara adalah upaya memperbaiki citra peradilan.
"Putusan Majelis Hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat."
"Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan," terang Sugeng.
LPSK Sebut Bharada E Tak Perlu Diberhentikan dari Polri
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menyebut vonis terhadap Bharada E tersebut menunjukkan Majelis Hakim mempertimbangkan masukkan dan rasa keadilan masyarakat.
Termasuk status justice collaborator yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 dan direkomendasikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat, dan memperhatikan rasa ketidakadilan," ujar Hasto di Jakarta Timur, Rabu, seperti diberitakan TribunJakarta.com.

Baca juga: Ratusan Eliezer Angels Padati PN Jakarta Selatan Sejak Pagi, Beri Dukungan untuk Bharada E
LPSK meyakini dengan keringanan putusan membuat Bharada E masih dapat menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman.
Melihat Momen Pemakaman AKP Ulil Riyanto, Keluarga Minta AKP Dadang Diadili |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Tempak Kepala AKP Ryanto Ulil Anshar |
![]() |
---|
Terkuak! AKP Dadang Ternyata Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan 7 Kali Usai Tembak Mati AKP Ulil |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi, Ini Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Kapolda Bongkar Keberadaan Kapolres Solok Selatan saat Insiden Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.