Polisi Tembak Polisi
Farhat Abbas Tak Terima Bharada E Divonis Ringan, Sebut Hakim Kebanyakan Nongkrong
Pengacara kondang Farhat Abbas tak terima Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis ringan oleh Majelis Hakim
TRIBUNBANTEN.COM - Pengacara kondang Farhat Abbas tak terima Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis ringan oleh Majelis Hakim.
Pasalnya hasil sidang vonis Bharada E hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sedangkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bharada E sebelumnya divonis 12 tahun penjara.
Menurut Farhat Abbas Bharada E adalah seorang eksekutor pembunuhan hanya seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.
Pengacara kontroversial ini bahkan menyebut hakim kebanyakan nongkrong sehingga membuat vonis ringan.
Baca juga: Asal Tak Ada Banding dari JPU, Bharada E Bisa Bebas Lebih Cepat dengan Status Justice Collaborator
Sidang vonis Bharada E yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Februari 2023 menimbulkan pro dan kontra.
Terkait hal itu, Farhat Abbas rupanya tak senang dengan putusan hakim.
Farhat Abbas nampak kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E.
Menurut Farhat Abbas vonis yang diterima Bharada E sangat tidak adil untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Lantaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak ikut menembak Brigadir J.
Baca juga: Menyoal Pernikahan, Vonis Manis Bharada E untuk Cinta dan Kesetiaan Lingling Angeline
"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati,"
"Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhar Abbas, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis, 16 Februari 2023.

Berulang kali, Farhat Abbas mengatakan jika vonis yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak adil.
"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya,"
"JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," sambungnya.

Baca juga: Tangis Ibunda Brigadir J Pecah, Terharu Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Keluarga Menerima
Farhat Abbas kemudian menyindir hakim yang memberi putusan dengan kecurigaan tak berdasar.
Melihat Momen Pemakaman AKP Ulil Riyanto, Keluarga Minta AKP Dadang Diadili |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda Sumbar Ungkap Motif AKP Dadang Tempak Kepala AKP Ryanto Ulil Anshar |
![]() |
---|
Terkuak! AKP Dadang Ternyata Tembak Rumdin Kapolres Solok Selatan 7 Kali Usai Tembak Mati AKP Ulil |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang Lagi, Ini Reaksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Kapolda Bongkar Keberadaan Kapolres Solok Selatan saat Insiden Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.