Polisi Tembak Polisi

IPW dan LPSK Sebut Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Polri: Menaikkan Citra Polri di Depan Publik

Sejumlah pihak mengatakan ada kemungkinan Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjadi anggota polri.

Youtube Tribunnews
Bharada E. Sejumlah pihak mengatakan ada kemungkinan Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjadi anggota polri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah pihak mengatakan ada kemungkinan Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjadi anggota polri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karier Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.

Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Hal-hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer, Sesali Perbuatan hingga Dimaafkan Keluarga Yosua

Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara. 

IPW pun mendorong Polri untuk kembali menerima Bharada E sebagai anggotanya. 

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas."

"Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ungkap Sugeng dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Saksikan Vonis Eliezer, Mahfud MD Puji Hakim Perkara Sambo Cs: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik

Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Majelis Hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara adalah upaya memperbaiki citra peradilan.

"Putusan Majelis Hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat."

"Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan," terang Sugeng.

LPSK Sebut Bharada E Tak Perlu Diberhentikan dari Polri

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menyebut vonis terhadap Bharada E tersebut menunjukkan Majelis Hakim mempertimbangkan masukkan dan rasa keadilan masyarakat.

Termasuk status justice collaborator yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 dan direkomendasikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat, dan memperhatikan rasa ketidakadilan," ujar Hasto di Jakarta Timur, Rabu, seperti diberitakan TribunJakarta.com.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri.
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Ratusan Eliezer Angels Padati PN Jakarta Selatan Sejak Pagi, Beri Dukungan untuk Bharada E

LPSK meyakini dengan keringanan putusan membuat Bharada E masih dapat menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman.

Putusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan di sidang kode etik yang ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar Bharada E tetap aktif menjadi anggota Polri.

"Alhamdulillah artinya dia tidak perlu dihentikan dari anggota Polri, ini yang paling bersyukur saya."

"Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan memenuhi rasa keadilan," jelas Hasto.

Sebagai informasi, Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Lalu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan LPSK Sebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved