Singgung Kemungkinan Bharada E Kembali ke Polri, Ibu Brigadir J Beri Pesan ke Eliezer: Jangan Arogan
Rosti Simanjuntak berharap vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut bisa dijadikan pembelajaran untuk Bharada E ke depannya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Divisi Propam Polri tengah menyiapkan proses sidang etik terhadap Bharada E.
Sidang etik ini akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib Bharada E apakah tetap menjadi anggota Polri atau dipecat.
Menurut Kapolri, Bharada E masih memiliki peluang untuk kembali menjadi anggota Polri.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," ungkapnya di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis.
Namun, Sigit belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan sidang etik untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," jelas Kapolri.
Harapan Ibu Bharada E
Pada Rabu (15/2/2023), ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.
"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta.
Rynecke mengatakan, Bharada E tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.
Ia menyebut, profesi Bharada E sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.
"Jadi dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," papar Rynecke.
Diketahui, Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Adapun satu di antara kondisi yang meringankan putusan Bharada E yakni karena terkabulnya status Justice Collaborator oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesan Ibu Brigadir J ke Bharada E yang Ingin Kembali ke Polri: Jangan Tergiur Iming-iming Atasan
| Lisa Mariana Pamer Rujuk Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| 2 Akun Diduga Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Anyar Beri Bantuan ke Kelompok Tani |
|
|---|
| 27 Perwira Tinggi Polisi Resmi Naik Pangkat, Empat Orang Jadi Komjen : Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Presiden Prabowo akan Umumkan dan Lantik Komite Reformasi Polri Pekan Depan, Jumlahnya Ada 9 Orang? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.