Kronologi Penganiayaan Mario Danny pada David Versi Pengacara AG: 'Tidak Ada Maksud untuk Itu'

Mangatta Toding Allo, pengacara mantan kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15), membeberkan kronologi penganiayaan Mario pada David versi AG

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase Tribun
Mangatta Toding Allo, pengacara mantan kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15), membeberkan kronologi penganiayaan Mario pada David versi AG 

Bahkan, menurut dia, AG sampai tiga kali mengingatkan pacarnya tersebut.

Namun, anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu tetap menganiaya David secara brutal hingga korban terluka parah.

Baca juga: Rincian Lengkap Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus Ansor

"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," kata Mangatta.

Mangatta juga mengklaim bahwa AG tidak memiliki niat untuk mencelakakan David.

Menurutnya, penganiayaan yang dialami David murni kesalahan dari Mario.

"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyampaikan dua kronologi berbeda terkait penganiayaan kepada David.

Pada jumpa pers pertama yang digelar pada Rabu (22/2/2023), Ade Ary menyampaikan bahwa penganiayaan terhadap David bermula dari cerita AG kepada Mario.

Viral video berdurasi 53 detik, penganiayaan membabi buta yang dilakukan putra pejabat pajak pada anak pengurus Ansor
Viral video berdurasi 53 detik, penganiayaan membabi buta yang dilakukan putra pejabat pajak pada anak pengurus Ansor (Kolase TribunBanten.com/Tribun Jakarta)

Mario dan AG disebut-sebut sebagai pasangan kekasih. Di sisi lain, AG merupakan mantan pacar David.

"Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari AG," katanya.

Saudara AG menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A (oleh korban)," lanjutnya.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," tambahnya.

Namun, Kapolres menyampaikan kronologi yang berbeda saat jumpa pers kedua sekaligus mengumumkan Shane Lukas sebagai tersangka, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Apa Itu Diffuse Axonal Injury? Kondisi yang Dialami David Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Mario

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved