KPK Usut Asal Jeep Rubicon dan Harley Davidson Mario Dandy: 'Ada Manipulasi Nama Kepemilikan'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut asal Jeep Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang sering dipamerkan Mrio Dandy Satriyo

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Tangkapan Layar Instagram/Kolase Tribun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut asal Jeep Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang sering dipamerkan Mrio Dandy Satriyo 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut asal Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang sering dipamerkan Mrio Dandy Satriyo.

Mantan anak pejabat Pajak tersebut ternyata melakukan manipulasi nama kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley Davidson milik Mario Dandy.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Jeep Rubicon itu memaang bukan atas nama Rafael Alun Trisambodo.

Namun atas nama seseorang yang tinggal dalam sebuah gang di Mampang, Jakarta Selatan.

"Benar bahwa itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, STNK dan BPKB-nya. Kita datangi alamat yang kita punya. Itu gang di daerah Mampang (Jakarta). Orangnya sudah pergi tapi itu alamat dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu," tutur Pahala saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Akan tetapi setelah diklarifikasi, Rafael mengaku bahwa Jeep Rubicon yang ditumpangi anaknya ketika menganiaya David, anak pengurus GP Ansor itu adalah atas nama kakaknya.

"Jadi yang di gang dia beli. Dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang, ya sudah kasih unjuk aja dokumennya, nanti dia akan bawakan. Itu yang Rubicon," ungkap Pahala.

Sementara moge Harley Davidson yang beberapa kali ditunggangi Mario Dandy untuk konten media sosial, masih ditelusuri.

Baca juga: Buntut Kasus Mario Dandy, Gaji Pegawai Pajak Dikuliti: Nominalnya Kini Terungkap

"Yang Harley Davidson karena nggak ada plat nomornya, kita juga nggak bisa cari kemana-mana. Biasanya kita ke Samsat, impor dari mana, kapan, bisa kita cari. Kita cari yang paling sederhana aja, STNK-BPKB," ujar Pahala.

Diketahui, hari ini, KPK memanggil Rafael untuk diklarifikasi soal harta kekayaannya.

Dia datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.52 WIB.

Rafael yang mengenakan kemeja batik dibalut jaket hitam menenteng tas hitam.

Diduga, tas itu berisi sejumlah dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan hartanya.

Rafael diketahui memiliki harta yang fantastis.

Baca juga: Rafael Alun, Ayah Mario Terindikasi Lakukan Pencucian Uang Sejak 2013: Mahfud MD Bocorkan Soal Surat

Hartanya bahkan jauh melebihi Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dan berselisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dikutip dari elkhpn.kpk.go.id, tercatat Rafael memiliki harta mencapai Rp56 miliar di tahun 2021.

Hartanya sebagian besar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah dengan nilai total Rp51,93 miliar.

Aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Sleman, Manado, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Rafael juga juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa dua unit mobil dengan total nilai mencapai Rp425 juta.

Kendaraan yang dimilikinya itu berupa mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta, surat berharga senilai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas Rp1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp419 juta. Sehingga, total keseluruhan hartanya mencapai Rp56 miliar.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Minta Polisi Tak Main-main saat Tangani Kasus Penganiayaan Mario Dand

Sementara Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasan Rafael, hanya memiliki total harta kekayaan Rp14,45 miliar pada tahun 2021.

Jumlah harta Rafael juga hanya terpaut Rp2 miliar dari Menkeu Sri Mulyani.

Berdasarkan data LHKPN KPK yang dilaporkan pada 31 Maret 2022, Sri Mulyani diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp58.048.779.283 (Rp58 miliar).

Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.

Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.

Rafael sendiri akhirnya mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Jelaskan Asal-usul Rubicon dan Harley Davidson yang Ditunggangi Mario Dandy Satriyo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved