Terungkap Nominal Gaji Pegawai Pajak dari Golongan Terendah hingga Tertinggi, Pantaskah Hidup Hedon?

Terungkap nominal gaji pegawai pajak dari golongan terendah hingga tertinggi, pantaskah hidup hedon dan pesta barang branded?

Editor: Siti Nurul Hamidah
Dokumentasi DJP
Terungkap nominal gaji pegawai pajak dari golongan terendah hingga tertinggi, pantaskah hidup hedon dan pesta barang branded? 

TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap nominal gaji pegawai pajak dari golongan terendah hingga tertinggi, pantaskah hidup hedon dan pesta barang branded?

Buntut kasus penganiayaan viral Mario Dandy Satriyokepada anak pengurus GP Ansor membuat nama besar pegawai pajak dan gaya hidup mereka hedon jadi sorotan.

Pasalnya, Mario Dandy Satriyo adalah anak mantan pegawai pajak yang suka pamer jeep dan motor gede dengan gaya hidup hedon.

Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo bahkan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan oleh Sri Mulyani, hingga dikuliti harta kekayaannya oleh publik.

Dari kasus tersebut, terkuak fakta-fakta bahwa Rafael Alun memiliki harta sebesar Rp 56 Miliar dan adanya pegawai pajak bergaya hedon yang memiliki klub motor gede.

PPATK mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo (kiri) ayah dari Mario Dandy Satriyo (kanan)
PPATK mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo (kiri) ayah dari Mario Dandy Satriyo (kanan) (Kolase/Tribunnews.com)

Lalu berapakah gaji pegawai pajak hingga bisa berpesta dengan barang-barang mewah dan hidup hedon?

Baca juga: Spesifikasi Honda Rebel, Moge Kesukaan Sri Mulyani dan Pejabat Pajak, Dibanderol hingga Rp 196 Juta

Menurut Kompas.com, gaji pokok pegawai pajak disesuaikan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS), menurut PP Nomor 15 tahun 2019.

Tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomo 7 tahun 1977 tentang Gaji PNS.

PNS Pajak sama dengan besaran gaji yang diterima oleh PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.

Besaran ini ditentukan berdasarkan pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Untuk gaji pokok PNS golokan II C masa kerja pertama sebesar Rp 2.301.800 per bulan.

Untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar Rp 2.579.500 perbulan.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat seperti tunjangan suami istri 5 persen dari gaji pokok.

Baca juga: Optimis Sadar dari Koma, Kondisi David Usai Dianiaya Mario Tunjukkan Hal yang Baik: Sempat Buka Mata

Kemudian, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok, maksimal 3 anak.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved