Pemuda Asal Pandeglang Diamankan Polisi usai Beli Obat Terlarang di Toko Online
Seroang pria berinisial HW (28) warga Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, diamankan polisi.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Seroang pria berinisial HW (28) warga Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, diamankan polisi.
HW diduga merupakan seorang pengedar obat-obatan terlarang, merk Tramadol dan Hexymer.
Dia diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang saat hendak transaksi obat terlarang di bengkel bubut, Kecamatan Picung, pada Jumat (3/3/2023).
"Terduga mendapatkan obat terlarang dibeli dari toko online Shopee," kata Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Edarkan Sabu dan Tembakau Gorila, Dua Pria di Kota Serang Ditangkap Polisi
Dari tangan HW, polisi menyita 146 butir Tramadol dan 1000 butir Hexymer dan uang sebesar Rp 10 ribu dari hasil penjualan.
Kepada polisi, HW mengaku baru beberapa bulan menjalankan bisnis haramnya. Obat yang dia beli baru datang diantarkan kurir pengiriman barang.
"Dia mengedarkan obat-obat itu kepada temannya saja," jelasnya.
Saat ini HW sudah ditahan di Mako Polres Serang, dia diancam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.
Punya 450.000 Butir Obat Terlarang Siap Edar, Bandar Tramadol-Hexymer Dibekuk Polisi di Pakuhaji |
![]() |
---|
Tiga Pemuda Dibekuk Polisi Usai Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar di Kota Serang |
![]() |
---|
Kedapatan Bawa Ribuan Butir Tramadol, 2 Orang Pemuda di Kota Tangerang Diringkus Tim Patroli Presisi |
![]() |
---|
Nekat Jualan Obat Terlarang, Pemuda 21 Tahun di Lebak Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Polres Pandeglang Bongkar Peredaran Narkotika di Wilayah Labuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.