Pemuda Asal Pandeglang Diamankan Polisi usai Beli Obat Terlarang di Toko Online

Seroang pria berinisial HW (28) warga Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, diamankan polisi.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
BNN Garut
Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap pria berinisial HW (28) warga Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang yang diduga seorang pengedar obat-obatan terlarang, merk Tramadol dan Hexymer. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Seroang pria berinisial HW (28) warga Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, diamankan polisi.

HW diduga merupakan seorang pengedar obat-obatan terlarang, merk Tramadol dan Hexymer.

Dia diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang saat hendak transaksi obat terlarang di bengkel bubut, Kecamatan Picung, pada Jumat (3/3/2023).

"Terduga mendapatkan obat terlarang dibeli dari toko online Shopee," kata Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Edarkan Sabu dan Tembakau Gorila, Dua Pria di Kota Serang Ditangkap Polisi

Dari tangan HW, polisi menyita 146 butir Tramadol dan 1000 butir Hexymer dan uang sebesar Rp 10 ribu dari hasil penjualan.

Kepada polisi, HW mengaku baru beberapa bulan menjalankan bisnis haramnya. Obat yang dia beli baru datang diantarkan kurir pengiriman barang.

"Dia mengedarkan obat-obat itu kepada temannya saja," jelasnya.

Saat ini HW sudah ditahan di Mako Polres Serang, dia diancam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved