Setelah Rafael Alun, Giliran KPK Periksa Eko Darmanto Terkait Harta, Berikut Perbandingan Kekayaan

KPK akan meminta keterangan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Editor: Glery Lazuardi
Dok Bea Cukai
KPK akan meminta keterangan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di kantor KPK pada Selasa (7/3/2023). Selama kurun waktu satu minggu, ini merupakan upaya kedua KPK meminta keterangan pejabat negara. Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, diperiksa soal LHKPN pada Rabu (1/3/2023). 

Berikut rincian harta Eko Daryanto per 31 Desember 2021 yang tercatat di LHKPN:

Tanah dan bangunan total senilai Rp 12,5 miliar

Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar

Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar

Transporasi dan mesin

Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta

Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta

Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 400 juta

Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

Mobil Fargo (bekas)

Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta

Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta

Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved